TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Kejaksaan Negeri Bukittinggi Canangkan WBK /WBBM Ditahun 2021

Kajari Bukittinggi Sukardi, saat menanda tangani Pencanangan Prediket WBK/WBBM disaksikan Wakil walikota Bukittinggi Marfendi serta unsur Forkopimda.

BUKITTINGGI BARITONAGARI.COM(BNC)_
Kejaksaan Negeri Bukittinggi Canangkan WBK /WBBM ditahun 2021, hal ini disampiakan Kajari Bukittinggi Sukardi dalam acara Pencanangan Prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menpan RB yang dilaksanakan di kator kejaksaan Negeri Belakang Balok Bukittinggi pada hari Rabu (10/3) dihadiri wakil walikota Bukittinggi Marfendi serta unsur Forkopimda kota Bukittinggi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sukardi mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilakukan sebagai wujud ketekatan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna mewujudkan Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai Kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menpan RB.
Upaya pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah dilakukan beberapa kali, dan ini adalah kali ketiga sejak 2019 jelasnya.
Pencanangan zona integritas dilakukan oleh Satker selama masa penilaian yang berlangsung selama 1 (satu) tahun dan akan dilakukan sampai diperolehnya Predikat tersebut. 

Dengan demikian maka Kejaksaan Negeri Bukittinggi belum memperoleh predikat tersebut, dan kita tetap berupaya untuk mendapatkan predikat tersebut sebagai bukti pengakuan Satker telah melakukan Perubahan di 6 (Enam) Area yang menjadi standar pencapaian predikat tersebut jelas Kajari.
Adapun 6 (enam) area perubahan yang ditentukan tersebut yaitu diantaranya : Management Perubahan, Penguatan Ketatalaksanaan, Penguatan Sistem Management SDM, Sistem Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
 
Keenam arean perubahan tersebut harus mendapat “sentuhan” oleh Kejaksaan negeri Bukittinggi agar terwujud predikat WBK.
Pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah masuk sebagai salah satu nominasi yang diusulkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Satker di wilayah Sumatera Barat, namun karena sesuatu dan lain hal, pada saat penilaian akhir tidak ada satupun satker setingkat Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di Wilayah Sumatera Barat yang lolos dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tentu hal ini akan menjadi tantangan bagi kami untuk dapat mewujudkan harapan Sukardi.
Pada kesemparan itu, Sukardi juga menyampaikan kepada Walikota Bukittinggi beserta jajaran Anggota Forkopimda Kota Bukittinggi kiranya dapat memberikan doa dan dukungan, agar tahun ini Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai Satker mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. 

Dukungan tersebut mutlak diperlukan karena sebagai instansi penegakhukum yang juga bagian dari pelayan masyarakat, tentu testimoni, pernyataan dan dukungan lainnya akan sangat berguna bagi terciptanya harapan kami tersebut jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi

Foto Bersama Kajari, Wakil Walikota, serta unsur Forkopimda, Kasi, dan sataf Kejaksaan kota Bukittinggi usai Acara.

Sementara itu wakil walikota Bukittinggi Marfendi memberikan apresiasi yang sangat luar biasa dilakukan kejaksaan kota Bukittinggi, bukan saja untuk orang lain akan tetapi untuk internal kejaksaan sendiri pungkasnya.

Semunya konsisten, komit ingin melakukan pemberantasan korupsi, jangan sampai ada korupsi di wilayah kota Bukittinggi, baik dinternal kejaksaan maupun di luarnya.

Kita menginginkan semua aperatur merupakan pelayanan untuk masyarakat, Dalam hal ini juga sesuai visi kita kedepan, kita melayani masyarakat sehingga apa yang ada sama kita hak masyarakat yang harus kita berikan kepada masyarakat bukan hanya pada orang tertentu terang Marfendi.

Marfendi juga mengingatkan aparatur pemerintahan, yang sangat besar peluang melakukan korupsi itu apartur pemerintahan daerah, kita mintak ini sebuah tantangan bagi aparatur negara karena memegang uang negara, jadi pertagungjawabannya sangat berat, jadi jangan main main dengan anggaran.

Moga fakta integritas ini bisa dipahami oleh semua aparatur negara agar berhati hati kedepan untuk memakai dana APBD yang mana pertanggung jawab di pekerjaan kita, supaya jangan nanti terjerat di sebuah kasus menyalahgunakan anggaran pungkasnya.

Mari kita pergunakan anggaran sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan sesuaikan dengan keputusan yang telah di putuskan dengan Perda yang telah disahkan APBD jelas Marfendi (BN2)

Komentar0

Type above and press Enter to search.