SOLOK, BARITONAGARI.COM - Empat orang tersangka yakni WA (25) tinggal diJalan Dalimo Nagari Singkarak Kab. Solok, FMP, (20) tinggal di Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kec. Kubung Kab. Solok, DD (38) tinggal diJalan Enim Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
serta JB (31) tinggal di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dibekuk oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Solok Kota pada Kamis (14/01/21).
Saat dilakukan penangkapan itu berawal pada sebuah rumah kontrakan diJorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok yang dihuni oleh tersangka DD sekitar pukul 22.00 wib kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,SIk melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno,SH dalam keterangan pers nya di Mapolres Solok Kota.
AKP Joko menerangkan dari informasi tersebut berasal dari masyarakat adanya Transaksi Narkoba disekitar Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.Berkat informasi yang jelas tim sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki dalam sebuah rumah yang kemudian diketahui bernama DD (38)”,tegasnya
Dimana disaat yang sama ada 3 orang juga didalam kamar DD masing masing FMP (20), SJB (31) serta WA (35) yang diamankan oleh petugas dan disaksikan oleh 2 orang saksi pemilik kos/rumah serta pak jorong setempat”jelas Joko.
Didalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak, 1 (Satu) Buah kotak handsfree yang berisikan alat utk menggunakan shabu, 1 ( Satu ) Buah plastik hitam yang berisikan 1 ( Satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening, 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Realme warna biru, 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone merk Samsung warna gray, Uang sebanyak Rp. 400.000( Empat Ratus Ribu Rupiah ), dan 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 2 (Dua) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibawa ke Sat Resnarkoba polres Solok kota beserta pelaku guna proses selanjutnya”,pungkasnya
Kemudian para tersangka akan dikenai Pasal : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya Kasat.***
Pewarta : Bayu 007
0 Komentar