Recent Post



Izin PBM Tatap Muka Disambut Baik Masyarakat

AROSUKA, BARITONAGARI.COM - Selama lebih kurang satu semester, para pelajar dan mahasiswa harus belajar secara online ( daring ), setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ( SKB ) oleh Mentri Pendidikan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Mentri Dalam Negri Nomor 04/KB/2020,737 Tahun 2020, HK 01.08/ Menkes/7039/2020 dan 420-3987 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran 2020/2021, dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang akan dimulai pada bulan Januari 2021.

Dengan demikian Proses Belajar Mengajar tatap muka sudah diperbolehkan oleh Pemerintah, Proses belajar mengajar pada Semester genap ini dimulai pada tanggal 4 Januari2021, yang mana setiap satuan dari PAUD sampai tingkat SLTP wajib mengisi daftar periksa pada data pokok pendidikan ( Dapodik ), yang mana proses pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan dilaksanakan menjadi dua fase, yakni masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan dengan membagi siswa perkelas menjadi dua shift dan masa kebiasaan baru, masa kebiasaan baru ini dilaksanakan setelah masa trsansisi selesai, yaitu siswa tidak lagi dibagi menjadi dua shift namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Untuk satuan pendidikan dari SD sampai SLTA, murid dalam satu ruangan hanya diperbolehkan hanya sebanyak 18 orang dengan tetap mengatur jarak 1,5 meter, sedangkan untuk siswa PAUD satu ruangan yang diperbolehkan hanya 5 orang, untuk jumlah hari dalam proses belajar mengajar ditentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Selama masa transisi ini, kantin-kantin yang ada disekolah tidak di izinkan untuk berjualan, dengan demikian para murid disarankan untuk membawa bekal dari rumah, untuk kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler selama masa transisi juga tidak di izinkan, yang diperbolehkan hanya kegiatan  proses belajar mengajar, dan apabila ada yang terkonfirmasi disekolah tersebut maka untuk sementara waktu sekolah harus ditutup.

Dengan telah dikeluarkannya  Surat Keputusan Bersama ( SKB ) oleh Mentri yang terkait, lapisan masyarakat menyambut dengan baik karena telah diizinkan para siswa untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Salah seorang orang tua/wali murid mengatakan," Kami para orang tua menyambut baik dengan adanya surat keputusan dari pemerintah ini, dengan telah diizinkannya proses belajar secara tatap muka ini, berharap agar anak-anak kami dapat kembali belajar dengan baik karena selama belajar Online kami para orang tua tidak dapat mengontrol anak dengan baik karena harus disibukan oleh kesibukan masing-masing.
Apalagi Anak PAUD dan anak SD dari kelas satu sampai kelas tiga, untuk anak PAUD ini dia harus belajar sambil bermain bersama teman-temanya, sedangkan anak kelas satu sampai kelas tiga SD dia harus belajar mengenal angka dan huruf-huruf, kalau belajar secara online apa yang harus dikejakannya karena dia tidak mengerti apapun juga apalagi bagi orang tuanya yang buta huruf, apa yang musti diajarkan pada anak-anaknya, disini kami berharap "agar untuk kedepanya anak-anak kami tetap dapat belajar secara tatap muka dimasa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya. ( Nug ).

Posting Komentar

0 Komentar