Recent Post



Koramil 11/Pantai Cermin Sosialisasikan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

PANTAI CERMIN, BARITONAGARI.COM -
Penegakan disiplin protokol kesehatan melalui sanksi harus sudah dilakukan, karena langkah sosialisasi dinilai sudah cukup maksimal dilakukan oleh pemerintah lewat beragam cara, baik melalui media elektronik, cetak, online, selebaran, spanduk, tatap muka hingga mendatangi ke rumah-rumah penduduk.

Penegakan aturan dilakukan karena payung hukumnya sudah terbit, sesuai Peraturan Bupati Solok, Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

Hal ini di sosialisasikan oleh personil Koramil 11/Pantai Cermin, yang tergabung dalam satuan gugus tugas Covid 19 kepada masyarakat, baik pedagang maupun pengunjungan pasar tradisional Surian, Kec. Pantai Cermin, Kab. Solok untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Selasa, 6/10/2020).

Sertu Ahmadi yang tergabung dalam satuan gugus tugas Covid 19 mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan ini aturan dilakukan karena payung hukumnya sudah terbit, sesuai Peraturan Bupati Solok, Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Penegakan hukum disiplin protokol kesehatan ini masih sebatas himbauan dan belum ada tindakan/sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
“Satgas Covid 19 hanya memberikan himbauan saja, kalau untuk tindakan/sanksi belum ada, kita menunggu perintah selanjutnya,” ucap Sertu Ahmadi. 

Langkah ini memberikan unsur keadilan bagi masyarakat, karena selama ini sudah banyak masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri menjalankan protokol kesehatan secara ketat, karena sudah merasa menjadi kebutuhan pribadi, melindungi diri sendiri dan orang lain.***
(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar