Recent Post



Koramil 05/Tanjung Balit Bersama Pemkab Solok Gelar Operasi Yustisi dan Ajak Warga Patuhi Perda AKB

TANJUNG BALIT, BARITONAGARI.COM -
Tim gabungan melaksanakan Razia Operasi Yustisi sesuai Perda Provinsi No. 6 tahun 2020 dan Perbup Solok No 44 tahun 2020 tgl 24 Agustus 2020 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Solok.

Personel Koramil 05/Tanjung Balit, Kodim 0309/Solok ikut serta dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Pemkab Solok serta instansi terkait lainnya yang dilaksanakan di jalan Pasar Paninjauan, Kec. X Koto Diatas, Kab. Solok. (Sabtu, 24/10/2020).

Babinsa Koramil 05/Tanjung Balit, Serka Budi Susanto mengatakan, hal ini merupakan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Salah satu bentuk upaya sosialisasi tersebut yaitu Dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker guna untuk memperkecil dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bagi masyarakat baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum yang tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait. Untuk itu setiap orang wajib menerapkan 4 M, sesuai dengan standar penanganan Covid-19," katanya.

Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. Begitu juga dengan pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum wajib menyediakan sarana prasarana 4 M.

Serka Budi Susanto menerangkan bahwa di dalam Perbub No. 44 tahun 2020 ada sejumlah sanksi siap menanti bagi siapa saja yang membandel pada masa penerapan nantinya. Sanksi beragam, mulai dari terguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif. Teguran sifatnya akan diberikan pada masa sosialisasi, namun bila ditemui ada masyarakat yang melanggar pada saat razia nanti akan dihukum oleh pihak terkait dengan kerja sosial selama 2 jam kerja di fasum terdekat.

“Sesuai dengan pasal 9 ayat 7 Perbup 44 tahun 2020, bagi perorangan yang pernah terkena sanksi kerja sosial dan masih tertangkap lagi tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan didenda, maksimal Rp 200 ribu,” terang nya

Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, harus siap terkena denda maksimal Rp 1 juta rupiah bila masih membandel usai terkena teguran tertulis. Jika masih melanggar, maka akan diberlakukan penghentian usaha mereka untuk sementara.

“Sanksi terberatnya akan dicabut izin usahanya oleh pihak terkait, intinya Perbup ini untuk menggugah kepedulian kita bersama agar peduli dan bersama-sama mendukung upaya pengendalian Covid-19,” tambahnya.

Sejatinya, penerapan Perbup 44 tahun 2020 bukanlah untuk memaksa masyarakat, namun memancing kepedulian agar bersama-sama mengambil peran dalam memutus mata rantai penyebaran Corona.

Perbup No. 44 tahun 2020 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.***(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar