Recent Post



Babinsa Koramil 03/Muaralabuh Lakukan Pemantauan Kampanye Pertemuan Terbatas

MUARALABUH, BARITONAGARI.COM -
Pada hari Selasa malam, (27/10) Babinsa Koramil 03/Muaralabuh, Kodim 0309/Solok, Peltu Herdi Nofion bersama Polsek Sungai Pagu dan Panwascam Pauh Duo melaksanakan pemantauan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog oleh salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan, di rumah Sdri, Yuliana Isnur, Jorong Lasuang Batu, Nagari Kapau, Kec. Pauh Duo, Kab. Solok Selatan. (Rabu, 28/10/2020).

Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan, H. Erwin Ali, S.Sos., MM., dan Marwan Efendi, SH., nomor urut 3 mengadakan pertemuan dengan tujuan menyampaikan visi dan misinya dalam  mencalonkan diri maju sebagai Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan yang melibatkan simpatisan maksimal 30 (tiga puluh) orang. 

Babinsa Peltu Herdi Nofion menghimbau masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini, agar saat pelaksanaan kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan nomor urut 3, untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19. Bukan saja masyarakat, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan, wajib juga menjalankan protokol kesehatan, ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas ini.

"Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus di kedepankan saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain," kata Babinsa.

Hadir dalam kegiatan kampanye terbatas tersebut yakni, Paslon Bupati dan wakil Bupati Solok Selatan, H. Erwin Ali, S.Sos., MM., dan Marwan Efendi, SH., Anggota DPRD Solok Selatan, Edi Susanto dan Mukhlis, ST., S.Pd., serta simpatisan pendukung Paslon nomor urut 3.

Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional.

PP No. 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.***(jon indra)

Posting Komentar

0 Komentar