BUKITTINGGI, BARITONAGARI.COM - Sebenarnya, kebutuhan atas bantuan hukum bagi masyarakat sangat tinggi, kesadaran akan pentingnya bantuan hukum semakin besar, namun ketersediaan pengacara belum sebanding dengan jumlah penduduk, meskipun jumlah organisasi advokat bertambah, dan persyaratan menjadi advokat cenderung dipermudah, tetap saja ada ketimbangan perbandingan jumlah advokat dan penduduk.
Dilihat dari rasio pengacara di beberapa negara belumlah ideal, seperti Amerika Serikat rasionya 1 : 274, Malaysia 1 : 1.887, atau Singapura 1 : 1.203. Ini juga terlihat berdasarkan wilayah di Indonesia seperti di Lampung, rasio jumlah pengacara per penduduk adalah 1 : 13.421, yang diperoleh dari perbandingan jumlah pengacara 591 berbanding dengan jumlah penduduk Lampung 7.931.832. Provinsi dengan rasio tertinggi adalah Jawa Barat, yakni 1 : 49.982. Sulawesi Selatan memiliki rasio yang lebih baik, 1 : 6.877. Yogyakarta memiliki rasio 1 : 16.720.
Bahkan keberadaan profesi advokat menjadi sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat berperan menata konflik yang berpotensi terjadi secara terbuka di lapangan, dengan mengalihkannya melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara.
Jika ditinjau dilapangan, para calon Advokat terhambat dari berbagai faktor untuk menggapai karirnya menjadi pengacara, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini ekonomi masyarakat yang semakin hari semakin memburuk. Untuk mempermudah para calon menggapai impiannya, organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) membuka peluang yang sangat besar dengan mengadakan ujian provesi Advokat gratis.
"Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, anda harus telah menuntaskan Pendidikan Profesi Advokat, prosedur mengikuti UPA pun mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri melalui Whatsapp dengan format: Nama (spasi) UPA (spasi) kota ke nomor telepon panitia 0822-7450-2612 (Surya); 0838-1772-5497 (Dinda), dan 0878-6798-3964 (Aron)", ungkap Riyan Permana Putra, S.H., M.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang dari PPKHI Kota Bukittinggi.
"Usai melakukan booking seat, calon advokat yang akan mengikuti ujian dapat mengirimkan berkas syarat-syarat UPA ke alamat sesuai kotanya masing-masing. Berkas untuk syarat mengikuti UPA antara lain, dokumen fisik fotokopi ijazah Sarjana Hukum (SH) yang sudah dilegalisasi; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); pas foto 4x6 dan 3x4 berlatar merah sebanyak lima lembar; dan pernah atau sedang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan", lanjut Riyan.
"Pengiriman juga dapat dilakukan melalui email ke ppkhiorid17@gmail.com atau jasa pengiriman ke alamat Menara Standard Chartered Lantai 9 Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.3/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930. Jika Anda ingin mendaftar ujian, dapat mengunduh formulir peserta UPA 2020 http://ppkhi.or.id/program-detail/93/UPA-Ujian-Profesi-Advokat", tutupnya.
Untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sendiri dilakukan Class Online selama masa pandemi, informasinya bisa dilihat di http://www.ppkhi.or.id/news-events-detail/11/PKPA-Class-Online
Dasar dilaksanakan PKPA Class Online ini adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
PKPA Class Online ini dibuka untuk menjadi solusi ditengah situasi Covid-19 dan New Normal dan disajikan dengan biaya terjangkau, yaitu Rp. 4.000.000,- /Peserta. Peserta terbatas dalam kelas 1 kelas 50 orang. Perlu diketahui 87% peserta yang mengikuti PKPA ini lulus ujian advokat. Kelas ini dipandu oleh pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman, diantaranya advokat litigasi, praktisi hukum, dan managing partners law litigasi dalam hukum acara, pembuatan rumus surat gugatan, cara mengajukan gugatan, cara mengajukan gugatan arbitrase, dan surat kuasa. Materi litigasi dan corporate pun ter-update sesuai kurikulum Peradi.
Dengan dibukanya pendaftaran Ujian Profesi Advokat (UPA) gratis di seluruh Indonesia dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Class Online dengan Biaya Terjangkau ini berharap tak ada lagi anak-anak muda Indonesia dan lebih husus Kota Bukittinggi yang mengalami kesulitan untuk menjadi pengacara dan konsultan hukum (BN2)
0 Komentar