Dini Oktavia,S.E.I Staf Pelaksana Teknis Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI, BARITONAGARI.COM - Protokol pelaksanaan Tahapan Pencalonan di era pandemi Covid-19 yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tinggal menunggu beberapa hari lagi, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan dan/atau Walikota Tahun 2020.
Mulai saat ini menjelang Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sejumlah tantangan membayangi pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini.
Kendati pemerintah yang telah menjalani tatanan normal baru ( new normal), hakikatnya ancaman penularan virus Covid-19 masih terus merajalela, baru – baru ini jelang tahapan pencalonan lonjakan demi lonjakan semakin tinggi angka positif Covid-19 hampir menembus angka yang sebelumnya belum pernah terjadi dimasa PSBB.
Tantangan berat Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di momen pandemi ini tidaklah ringan Dalam menjaga demokrasi juga melindungi dari Corona virus Disease ini, belum lagi masuknya tahapan pencalonan yang dimana bakal calon dengan waktu yang singkat dalam pendaftaran pencalonan ini sebuah muncul nya potensi mahar politik di masa pandemi, yang berpotensi mendapatkan Partai Politik sebagai "Biduk" dirinya maju dalam kontestasi Pilkada, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Usaha keras itu kemudian membawa bakal calon kepala daerah melakukan praktik mahar politik pencalonan, larangan praktik mahar politik secara eksplisit sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Pilkada, bahkan sanksi dari ketentuan larangan tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 187B “Anggota Partai Politik atau Anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Sementara itu, bagi setiap orang atau lembaga yang sengaja memberikan imbalan dalam proses pencalonan, dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar, dimasa Pandemi yang perekonomian Indonesia juga sedang tidak baik memunculkan tanda tanya baru di benak masyarakat indonesia.
Kendatinya uang mahar politik tersebut jika dijumlahkan tidak tanggung-tanggung dalam penangangan Corona virus Disease ini Namun masyarakat jangan takut melapor ke Bawaslu sebagai wadah Peradilan Pemilu dalam mahar politik pencalonan ini.
Sebelumnya Bawaslu juga telah membuat peta apa saja yang rawan dalam tahapan pencalonan di antaranya yaitu Pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, Partai Politik mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon, dualisme kepengurusan partai dan mahar politik.
Tidak mudah bagi Bawaslu melakukan proses pembuktian pelanggaran mahar politik tersebut yang pertama adalah keterbatasan waktu tiga plus dua (hari), waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik yang kedua adalah pelaporan yang telah kadaluarsa yang sering kali mahar politik ini dilakukan di ruang-ruang tertutup dengan melibatkan pihak-pihak yang membutuhkan.
Mahar politik sendiri muncul ke ranah publik ketika salah satu pihak merasa di rugikan akan tetapi, muncul ketika sudah melebih tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui, yang ketiga terkait pelapor yang umumnya merupakan pemberi yang merasa di rugikan dalam pratik mahar tersebut yang mengurungkan niat melaporkan hal mahar politik dikarenakan pada pasal 47 ayat 4 “setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”. Sehingga takut juga di kenai sanksi dalam Undang-undang Pilkada Berlaku.
Kemudian yang keempat adalah pembatasan fisik dalam proses penanganan pelanggaran menjadi terbatas sehingga Pilkada yang di gelar dalam masa pandemi covid-19 ini membuat keterbatasan dalam ruang gerak Bawaslu itu sendiri.
Pilkada di masa tahapan Pencalonan pada momen pandemi ini perlu ditekankan pada dua hal sekaligus. Yakni yang pertama, memastikan teknis penyelenggaraan Pilkada harus berjalan dengan baik. Persoalan teknis yang memengaruhi kualitas pilkada harus diantisipasi agar tidak terjadi dalam hajatan demokrasi lokal.
Kemudian yang kedua Persoalan partisipasi pemilih, keselamatan pemilih dan penyelenggara, sosialisasi penyelenggaraan pilkada dan visi misi kandidat harus dipastikan tidak ada persoalan pada saat penyelenggaraan Pilkada.
Lanjut yang ketiga, memastikan output penyelenggaraan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang bersih baik dalam cara memenangkan Pilkada maupun program kerja yang ditujukan untuk kepentingan publik daerah.
Pilkada harus menghasilkan Pemimpin daerah yang mampu menyejahterakan masyarakat di daerah. Lebih dari itu, kepala daerah hasil pilihan rakyat daerah tidak terperangkap dalam korupsi politik yang sebelumnya telah banyak menjerat kepala daerah baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya(***) (redaksi)

Komentar0