Recent Post



Sah!!! 22 April 2020 PSBB Diberlakukan di Sumbar. Ini Himbauan Polsek Junjung Sirih

JUNJUNG SIRIH - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu 22 April 2020 mendatang akan diberlakukan di Sumatera Barat. 

Menyikapi hal itu,  jajaran Polsek Junjung Sirih memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya. 

Himbauan PSBB yang disampaikan didepan Tugu Muaro Pingai oleh Bhabinkamtibmas Muaro Pingai Bripka Fauzi didampingi Kapolsek Junjung Sirih Iptu Satrialis, SH menyampaikan, bahwa mulai diberlakukan PSBB pada Rabu mendatang,  tidak ada lagi kerumunan masa,  acara yang mengundang orang banyak termasuk sholat berjamaah di Mesjid dan Surau. 

"Muazzin silahkan adzan, tapi sholatnya mari kita alihkan ke rumah masing masing, untuk sementara waktu jelang covid-19 ini hilang,  " kata Fauzi. 

Selain itu katanya yang boleh buka pada saat PSBB itu antara lain,  toko atau kedai sembako, BRI link,  Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Listrik. 

"selain itu tidak boleh,  dan kami akan lakukan tindakan tegas jika masih ada yang keluyuran di luar rumah, " katanya.***
Editor
Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar