Recent Post



Cegah Wabah Corona, Camat Teruskan Instruksi Bupati ke Nagari, Ini Instruksinya

Teks foto : Suasana Rapat Kordinasi Camat Junjung Sirih bersama Walinagari se Kecamatan Junjung Sirih di aula kantor camat (foto : Jon Indra) 

PANINGGAHAN - Menindaklanjuti instruksi Bupati Solok nomor 360/173/BPBD-2020 tentang PEMBATASAN SOSIAL DIMULAI DARI LINGKUP NAGARI DAN JORONG tertanggal 05 April 2020
Pemerintah Kecamatan Junjung Sirih siang ini Selasa (07/04/2020) melakukan rapat kordinasi bersama Wali Nagari, BPN, se Kecamatan Junjung Sirih dan KUA  Junjung Sirih.

Rapat dipimpin langsung Camat Junjung Sirih Herman, SH, S.Sos, didampingi, Kapolsek Junjung Sirih Iptu Satrialis, SG,  KUA Junjung Sirih H. Masrul Tanjung, S. Ag, M.M.Pd, Wali Nagari Muaro Pingai Dodi Hermen, SE, Wali Nagari Paninggahan Yoserizal, S.Ag, Pendamping Desa Kecamatan Junjung Sirih Rudi Hartono,  S. Ag. 

Alhasil,  diputuskan pemerintahan Kecamatan tetap mengacu kepada instruksi Bupati dan akan menurunkan surat itu ke Wali Nagari, MUI Kecamatan dan MUI Nagari, BPN dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Kecamataln Junjung Sirih. 

Instruksi itu antara lain agar warga tidak membuat perkumpulan yang menghimpun orang banyak,  agar memindahkan sholat fardhu di rumah masing masing serta seluruh warga diminta untuk memakai masker ***
Editor
Jon Indra/Evoe Milee

Posting Komentar

0 Komentar