Instruksi itu bernomor 200/64/KBP-2020 perihal kewaspadaan dan antisipasi pencegahan covid-19 serta penerapan maklumat dan taushiyah MUI di Kabupaten Solok.
Dalam instruksi Bupati yang dihadiri Forkopimda dan MUI/MUN se Kabupaten Solok yang berlangsung di goes house Aro Suka, Kamis (09/04/2020) berisikan antara lain :
1. Meniadakan penyelenggaraan sholat jumat di mesjid mesjid pada wilayah masing masing dan kepada jamaah di himbau untuk mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur di rumah masing masing.
2. Meniadakan sholat fardhu berjamaah di mesjid/musholla/surau serta menghimbau umat untuk melaksanakanya di rumah masing masing serta memperbanyak ibadah di rumah bersama keluarga (zikir, iatighfar dan berdoa) agar terhindar dari marabahaya khususnya wabah covid-19.
3. Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainya yang mengumpulkan banyak orang di mesjid/musholla/surau.
Bupati Solok Gusmal berharap kepada seluruh camat, Wali Nagari dan ketua BPN se Kabupaten Solok untuk melaksanakan instruksi tersebut ***
Editor
Jon Indra
0 Komentar