Recent Post



Gubernur Batasi Orang Keluar Masuk Sumbar

PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Sabtu 28 Maret 2020 resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada perantau Minangkabau dimanapun berada untuk pembatasan keluar masuk daerah Sumbar. 

Imbauan itu tertanggal 28 Maret 2020 dengan nomor 360/359/BPBD-2020 bahwa untuk mencegah penyebaran covid 19 di Sumbar,  diimbau kepada seluruh perantau dimanapun berada untuk menunda rencana kepulangan ke kampung halaman sampai evaluasi lebih lanjut oleh pemerintah Propinsi Sumbar

Hingga Berita ini ditulis warga Sumbar yang terpapar virus covid 19 sebanyak 5 orang dan telah dinyatakan meninggal dunia satu orang (Jon Indra) 

Posting Komentar

0 Komentar