Koto Baru – BN-News-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, persetujuan penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), penandatanganan berita acara persetujuan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok, digelar pada Kamis (05/11) di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Solok, Koto Baru.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, kepala OPD, serta para camat.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Yetti Aswati. Dalam laporannya, disampaikan bahwa pembahasan RAPBD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
APBD merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembahasan Ranperda APBD bertujuan untuk melakukan pencermatan, penelaahan, penyesuaian, serta penyempurnaan terhadap rancangan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi landasan bagi terwujudnya anggaran yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda serta penandatanganan berita acara persetujuan oleh pihak terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara intensif dan konstruktif.
Bupati menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah agar lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan memberikan perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Bupati.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Bapelitbang dan perangkat daerah terkait, agar mencermati serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkesinambungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok.
B007




Komentar0