Padang-Baritonagarinews.com.Pada hari Rabu tanggal 4 November 2026, pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok terhadap Terdakwa MELISA, S.Pd., selaku Bendahara Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.
Bahwa persidangan dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok, dengan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan yaitu Wildanum Muqarrabin, S.H.
Adapun tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa.
Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Dimana menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Namun menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp363.300.600,- (tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Sementara itu usai pembacaan tuntutan selesai, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, pihak Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu penundaan persidangan selama 1 (satu) minggu untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum dalam mempersiapkan nota pembelaan.
Kemudian selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik. Sampai dengan pelaksanaan persidangan hari ini, Terdakwa belum dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim dan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
B007.




Komentar0