Solok-BN-News– Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tim Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-80.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Selasa(20/10)
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Tim Keuangan Lapas Solok dari ruang bendahara Lapas Solok. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya mengenai mekanisme pembayaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini, Tim Keuangan Lapas Solok diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam ketentuan dan tata cara pembayaran dalam pelaksanaan anggaran, sehingga setiap proses administrasi keuangan dapat berjalan secara tertib, tepat prosedur, serta sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Penerapan pedoman tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan pembayaran.
Lapas Kelas IIB Solok terus berkomitmen untuk memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Tim Keuangan Lapas Solok diharapkan mampu mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
B007



Komentar0