Jurnalis / Pendidik / Pemerhati Adat
Limapuluh Kota, BN-News - Pepatah Minang mengatakan, pusako tinggi ndak buliah dijua, sako ndak buliah dibali. Tapi apa yang terjadi dalam dua pekan terakhir di Kecamatan Harau menunjukkan pepatah itu tinggal hafalan.
Pada 12 September 2026, empat orang satu keluarga dari Suku Picancang menjadi korban pengeroyokan di Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, akibat sengketa tanah ulayat. Peristiwa itu memicu pengerahan ratusan warga dengan mobil pikap mendatangi Mapolsek Guguak pada 21 September 2026 untuk mendampingi proses klarifikasi.[1][2]
Pada tanggal yang sama, 21 September 2026, di Jorong Ulu Aia (Hulu Aia), Nagari Harau, digelar peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak dan Oyak 100 Talam yang diprakarsai oleh dua warga asal Riau, Tukiran Dt. Bandaro Putiah dan Edbert Pangestu Halim Dt. Bandaro Mudo. Acara ini memicu polemik karena diduga akan dibarengi malewakan gala kepada keduanya, padahal keduanya disebut-sebut berasal dari Desa Pauh, Bonai Darussalam, Rokan Hulu, dari komunitas Sakai yang memiliki hubungan dengan Pagaruyung.[3][4]
Dua peristiwa ini terlihat terpisah, namun memiliki benang merah yang sama: perubahan nilai ekonomi tanah di koridor Kubang Balambak - Padang Data - Koto Tinggi - Ulu Aia.
Akar Masalah: Wacana Bandara 2015-2019
Wacana pembangunan Bandara Payakumbuh bukanlah hal baru. Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi telah mengajukan proposal dan perencanaan konkret sekitar empat tahun sebelum tahun 2019. Artinya, wacana itu sudah bergulir sejak sekitar tahun 2015.[5]
Wacana itu kembali mengapung pada 8 Mei 2019 ketika anggota DPD RI asal Luak Limopuluah, Herman Darnel Ibrahim (HDI), mendorong Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk menjadikan bandara tersebut sebagai rencana konkret pemerintah pusat. Alasannya adalah kebencanaan, ekonomi, dan pariwisata. Namun, menurut Gubernur Irwan Prayitno, ide itu sempat tenggelam karena belum sinergis antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota yang ketika itu dipimpin oleh bupati Irfendi Arbi.[6][7][8]
Lokasi yang dibidik adalah lahan datar di kawasan Kubang Balambak dan Piobang, yang secara historis pernah menjadi pangkalan udara darurat PDRI. Bahkan pada jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD tahun 2019, Bupati Irfendi Arbi masih menyebut Kubang Balambak sebagai daerah tertinggal yang membutuhkan pelebaran jalan.[9]
Wacana bandara tidak pernah terealisasi menjadi landasan pacu, tetapi berhasil menjadi landasan spekulasi.
Ketika Tanah Ulayat Menjadi Komoditas
Sejak wacana itu muncul, tanah ulayat di Harau berubah fungsi dari ruang hidup menjadi komoditas.
Penelitian di Lembah Harau menunjukkan dampak ekonomi pariwisata sangat signifikan. Keberadaan homestay mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal dari Rp 2.000.000 hingga Rp 20.000.000 per bulan, serta mendorong pertumbuhan UMKM. Di sisi lain, kajian akademik lain mencatat maraknya pengadaan tanah ulayat untuk pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Harau.[10][11]
Tanah yang dulunya hanya untuk padi dan gambir, kini dihitung sebagai kapling perumahan, villa, dan homestay. Karena status tanah ulayat banyak yang belum bersertifikat dan belum tercatat di ATR/BPN, transaksinya mudah dilakukan di bawah tangan dengan berbagai modus.[12]
Inilah yang menjelaskan mengapa sengketa di Kubang Balambak bisa berdarah. Dan mengapa di Ulu Aia, investor dari luar bisa masuk membiayai Balai Adat.
Sako Dijual Bersama Pusako
Inilah yang paling berbahaya. Ketika pusako (tanah) diperjualbelikan, sako (gelar) ikut dikomodifikasi.
Ketua Umum Komunitas Sahabat TNI Polri (Kombatpol), Anton Pratama, yang merupakan putra daerah Limapuluh Kota, menyampaikan keprihatinan atas pemberian gelar Datuak di Harau tersebut. Ia mengingatkan pentingnya menjaga Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan mendorong agar tanah ulayat serta pusako tinggi segera dicatatkan ke ATR/BPN untuk mencegah jual-beli di bawah tangan.[13][14]
Persyaratan adat tidak bisa ditawar. Seorang Datuak harus beragama Islam, baligh, berakal, dan beradat. Ketika saluak Datuak dipakai oleh orang yang tidak memenuhi syarat syara', maka yang runtuh bukan hanya adat, tapi juga benteng terakhir penjaga tanah ulayat.
Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan kedua warga Riau itu memakai baju kebesaran dan saluak Datuak di Balai Sigamak-Gamak, sehingga menimbulkan persepsi adanya pengakuan dari niniak mamak.[15]
Penutup
Bandara di Kubang Balambak tidak pernah jadi. Tapi efeknya sudah terlanjur jadi: tanah ulayat dari Kubang Balambak sampai Ulu Aia kini di ujung tanduk.
Jika Pemerintah Daerah dan LKAAM tidak segera melakukan audit tanah ulayat yang berpindah tangan sejak 2015, serta mendorong percepatan Perda Hukum Adat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, maka pepatah jalan dialiah urang lalu akan benar-benar terjadi.[16]
Kita akan kehilangan tanah, lalu kehilangan gelar. Dan akhirnya, kita hanya tinggal nama Minangkabau tanpa isi.
---
Footnotes:
- Nusantara Expos, "4 Orang Dikeroyok Gegara Sengketa Tanah di Mungka", 12 Sept 2026. Peristiwa di Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak.[1]
- http://Kabarminang.com, "Video: Ratusan Warga di Lima Puluh Kota Geruduk Kantor Polsek Usai Kasus Pengeroyokan Viral", 21 Sept 2026.[2]
- http://Metrokini.com, "Kombatpol Sayangkan Pemberian Gelar Datuak untuk Warga Keturunan di Harau", 4 hari lalu (Sept 2026). Menyebut nama Tukiran dan Edbert Pangestu Halim serta asal usul Sakai, Desa Pauh, Bonai Darussalam, Rokan Hulu.[3][4]
- Berita Pemerintah Kota Payakumbuh, "Wacana Bandara Payakumbuh Kembali Mengapung, Wako: Lahan Tanya Bupati", pertemuan HDI dan Gubernur Irwan Prayitno 8 Mei, proposal Riza Falepi 4 tahun sebelumnya.[5][6][7][8]
- Setwan Limapuluh Kota, Jawaban Bupati Irfendi Arbi atas Pandangan Fraksi APBD-P 2019, menyebut Kubang Balambak sebagai daerah tertinggal butuh pelebaran jalan.[9]
- eSkripsi Universitas Andalas, Lativa Aulia (2026), "Peningkatan Perekonomian Masyarakat Lokal Melalui Pengembangan Potensi Kewilayahan Berbasis Pariwisata (Studi Pada Usaha Homestay Di Lembah Harau)", pendapatan Rp 2-20 juta/bulan.[10]
- Scholar Unand, Tesis "Pengadaan Tanah Ulayat Untuk Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota".[11]
- http://Metrokini.com, pernyataan Ketum Kombatpol Anton Pratama tentang pentingnya pencatatan tanah ulayat ke ATR/BPN dan dorongan Perda Hukum Adat turunan UU No 17/2022 serta menjaga ABS-SBK.[12][13][14][16]
- Pernyataan Ketua LKAAM Limapuluh Kota Zulhikmi Rajo Suaro terkait pemakaian saluak Datuak di Balai Sigamak-Gamak.[15]


Komentar0