Zoom Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026
Solok – BN-News-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas dengan mengikuti Zoom Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Lapas Solok dari Ruang Tata Usaha.(10/06)
Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai mengenai mekanisme penyelesaian kerugian negara, tanggung jawab aparatur, serta langkah-langkah pencegahan dalam pengelolaan aset dan keuangan negara. Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 memang mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Lapas Solok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara sekaligus memperkuat budaya kerja yang bertanggung jawab.
Selama jalannya sosialisasi, para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias dan memanfaatkan sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi peraturan di lingkungan kerja masing-masing. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Solok terus menunjukkan langkah nyata dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Bjoo7.




Komentar0