Saok Laweh- BN-NewsTim Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,Kamis (05/03/26)
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (29) yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasat narkoba AKP Repaldi, S.H., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Nagari Saok Laweh sebagai tempat penyimpanan narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satres narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah dicurigai,” jelas AKP Repaldi.
Di saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria , langsung diamankan oleh tim Satres narkoba. Petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu disimpan ditempat berbeda sekitar rumah dan kandang bebek yang berada di lokasi tersebut.
Adapun rinciannya, satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek ESSE warna biru yang diletakkan di ventilasi rumah.
Selain itu lima paket sabu ditemukan di dalam kotak plastik bening yang berada di bawah tangga pintu masuk kandang bebek.
Petugas juga menemukan tujuh paket sabu di dalam kotak plastik bening yang disembunyikan di atas tiang plafon kandang bebek, serta tujuh paket lainnya di tempat yang sama. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga kotak plastik bening, satu kotak rokok merek ESSE warna biru, serta satu unit handphone android.
Di hadapan saksi masyarakat,pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya berada dalam penguasaannya dan pelaku mengakui tidak memiliki izin kepemilikan narkotika.
Selanjutnya AKP Repaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kemudian tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,"tutupnya Kasat.


Komentar0