Solok -BN-News -Tim Satres Narkoba Polres Solok Sekira jam 22.00 Wib bertempat pinggir jalan di Jorong Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Jum'at (09/01/26).
Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Melalui Kasat Narkoba AKP Rico PW,SH.,membenarkan telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki berinisial IW (30) Tabek Dangka Jorong Koto Gadang Nagari Talang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman diduga jenis sabu.
Adapun barang bukti;
• 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
• 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
• 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
• 1 (satu) buah plastik klip warna bening.
• 1 (satu) lembar Uang kertas pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah).
• 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna.
• 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 862085062663859 (slot sim 1), 862085062663842 (slot sim 2) dengan beserta simcard.
Sementara itu berawal dari kejadian, Tim Satres narkoba polres solok melakukan penangkapan terhadap laki-laki Setelah pelaku diamankan dan petugas mengeledah disaksikan berapa saksi-warga,"tegasnya Rico .
Lebih lanjut petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang terbalut dengan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah) di atas atap rumah dekat pelaku diamankan.
Petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 862085062663859 (slot sim 1), 862085062663842 (slot sim 2) didalam saku bagian depan sebelah kiri celana yang pelaku pakai saat itu dan petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku,"jelasnya PW.
Selanjutnya petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening terhadap paket dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang ditemukan terselip di dinding kamar rumah pelaku.
Kemudian terhadap seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke polres solok untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya AKP Rico PW.
Bj007.


Komentar0