Kota Solok-BN-News-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikarenakan akan berakhir 30 Desember 2025 lebih kurang 15 hari lagi, Senin (15/12)
Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Akbar kharisma Tanjung SH.,MH.,melalui Kanit Regident Ipda Aldyla Pratama mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 30 Desember 2025 mendatang.
Dengan begitu masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut untuk dapat segera ke kantor Samsat terdekat.
Namun demikian masih ada masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut," kata kanit Regident
Sementara itu,Kanit Regident Ipda Aldyla Pratama menghimbau melalui Media ini agar masyarakat Kota Solok untuk dapat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 25 Juni sebelumnya.
Program ini memberikan pembebasan penuh terhadap tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, denda keterlambatan pajak, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
Advertisement
"Kami berharap dengan keringanan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi ini dapat memberikan manfaat secara langsung bagi warga Kota Solok.
Program ini menjadi momentum untuk lebih taat pajak di masa mendatang," ujarnya Ipda...
Selain itu bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar)! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program "Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025".
Selanjutnya melansir laman resmi Bapenda Sumbar, diketahui program ini resmi berlaku mulai 20 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025. Peluncuran program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kemudian dihimbau kembali pada masyarakat terkhusus warga kota solok untuk segerah membayar pajak di karenakan Waktu tinggal lebih 15 hari lagi dan gunakan kesempatan ini "Kalau bisa sekarang mengapa menunggu hari Besok "Mari Bayar Pajak","tutupnya Kanit
Bj007.


Komentar0