Solok-BN-News- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian pada Kamis malam (25/09).
Dimana sasaran penggeledahan kali ini adalah Blok Kamar 12A dan Kamar Lansia yang dihuni oleh 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebelum kegiatan dimulai, pengarahan disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pandu Puji Wibowo, yang sekaligus memimpin jalannya penggeledahan bersama Kasi Administrasi Kamtib Hartono.
Dalam kegiatan ini juga melibatkan Kasubsi Keamanan, Kasubsi Peltatib, jajaran pengamanan, JFT/PKP, PP, Rupam, hingga CPNS Lapas Solok.
Adapun dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang, di seperti 12 unit tangkai sikat gigi, 6 unit sendok besi, 14 unit paku besi, 1 unit pisau buatan, 4 unit botol kaca, 2 unit gembok besi bekas, 1 unit penggaris besi, 2 unit alat cukur, 26 unit kaleng rokok (seng) dan 7 unit tali.
Seluruh barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas),"Tegasnya Ka.KPLP
Kepala Lapas Kelas IIB Solok Jepri Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia, baik rutin maupun insidentil, serta mendata setiap hasil penggeledahan.
Selanjutnya hal ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian “Lapas Solok bertekad mewujudkan ZERO HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” Pungkasnya Kalapas.
007/008.
Komentar0