Recent Post



Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dibahas di DPRD Kota Solok

KOTA SOLOK,  baritonagarinews.com -  DPRD Kota Solok  Untuk menjamin kepastian hukum dalam penataan perangkat Daerah, Panitia Khusus susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) DPRD Kota Solok melakukan pembahasan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dilaksanakan diruang Rapat DPRD Kota Solok,Minggu (18/05/25).

Dihadiri oleh koodinator Pansus yang sekaligus Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM dan Wakil Ketua Pansus,Mira Harmadia.S.S dan rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus SOTK Efriyon Coneng.SH,Wakil Ketua Pansus,Dr.Rio Putra.SE.MM,Sekretaris Pansus Rusnaldi.SE serta anggota Pansus Yusmanita.SH,Ade Merta.S.Pd,Rika Hanom.S.Pd,Deni Nofri Pudung,Wazadly.SH dan Romi Indra Utama.ST.selain itu hadir juga tim penyusun produk hukum Pemko Solok,Asisten III Zulfadrim,Sekretaris Bappeda,Nadia Efrianti.SE,MM Sekretaris BKD,Susan Hariyani,Kabag Hukum,Deni Hariatis.SH.MH,Kabag Organisasi Lusya Adelina. 

Ketua Pansus SOTK,Efriyon Coneng.SH menyebutkan melalui Pansus yang dalam tahap pembahasan saat ini diharapkan sesuai proses penataan kelembagaan sehingga berjalan cermat dan terukur, serta menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping namun tetap fungsional. 

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga mampu menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. 

Ketua Pansus juga menekankan agar dampak dari penggabungan beberapa OPD dapat diantisipasi melalui mekanisme yang rasional dan tepat sasaran,”ungkap Efriyon Coneng.

Sebelumnya Wako Solok dalam Nota penjelasan Ranperda Perubahan kedua atas Perda No.5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Solok, hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Lebih lanjut didalam pengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada  konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan/ fungsi penunjang, dan staf pendukung. 

Dimana dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti, fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.

Sementara itu Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 

Selain itu urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. 

Dengan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah. 

Dan unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam bentuk Badan Daerah. 

Adapun unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat.

Selanjutnya perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilatar belakangi oleh lahirnya beberapa regulasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. 

Kemudian perubahan SOTK ini, disamping memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, juga selaras dengan rancangan RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029 yang juga diselaraskan dengan RPJM Nasional 2025-2029 dan RPJPD Kota Solok 2025-2045.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar