AROSUKA, baritonagarinews.com -- Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Nota Pengantar Walikota Solok Tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2024.Bertempat Digedung Sidang DPRD Kota Solok Minggu (04/05/25)
Dihadiri Ketua, Wakil ketua serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok, Wali Kota Solok,Rekan-Rekan Forum komunikasi Pimpinan daerah, Ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan Agama Kota Solok,Sekretaris Daerah, Asisten, Staf ahli dan para Kepala dinas/Badan/Kantor, Camat dan Lurah se Kota Solok,Pimpinan BUMN, BUMD, Pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, niniak mamak, bundo kanduang, organisasi wanita, PKK,Rekan-Rekan wartawan serta para undangan lainnya.
Dari kami Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Solok beserta jajaran atas penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Kami melihat bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, Fraksi NasDem menyambut baik dan mendukung arah kebijakan yang tertuang dalam Ranperda ini.
Kami meyakini bahwa penguatan regulasi daerah merupakan instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata.
Sebagian dari tugas kami dalam fungsi legislasi dan pengawasan, Fraksi NasDem menyampaikan beberapa masukan sebagai berikut:
1. Fraksi NasDem dapat memahami penjelasan dan alasan Pemerintah Daerah mengajukan perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana yang telah disampaikan dalam Nota Penjelasan Pemerintah pada Rapat Paripurna pagi tadi.
2. Fraksi NasDem menilai bahwa perubahan SOTK yang diajukan akan mendukung Pemerintah Kota Solok dalam pelaksanaan visi dan misinya. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan lincah, diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
3. Selanjutnya, Fraksi NasDem menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian optimal dalam proses pembahasan perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.
4. Fraksi NasDem juga berharap bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran dan mengurangi beban biaya di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
5. Fraksi NasDem menilai bahwa perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini dapat sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Reformasi Birokrasi.
Dan Fraksi NasDem berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Solok dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Semoga Ranperda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Demikianlah pandangan umum Fraksi Nasdem terhadap Nota penjelasan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan nota pengantar walikota solok tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) wali kota solok tahun 2024.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar