AROSUKA, baritonagarinews.com - Tim Sat Reskrim bersama anggota Polres Solok sekira pukul 12.00 mengamankan seorang laki-laki yang bertempat di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang,Minggu (16/02/25)
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan kejadian tersebut,korban mengetahui bahwasanya komponen-komponen mobil milik korban yang berada di rumahnya telah hilang dan langsung Korban memberitahu kepada anggota Kepolisian Resor Solok Arosuka terkait kejadian tersebut.
Bawah Sekira pukul 15.30 Wib korban langsung mencari keberadaan komponen-komponen mobil tersebut ke sebuah tempat penampungan barang bekas di jalan baru jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Dimana tempat penampungan barang bekas tersebut, korban mendapati barang-barang miliknya berada di tempat tersebut, lalu si pemilik gudang memberitahu barang-barang tersebut dijual oleh pelaku," Tegasnya Kasat
Dengan respon cepat kita bersama Tim anggota Satreskrim Polres Solok turun untuk mengamankan pelaku, H,(56) panggilan.Kawik.
Dan Pelaku mengakuinya, telah melakukan Pencurian bersama-sama dengan seorang temannya.
Adapun Barang bukti berhasil diamankan Anggota reskrim Polres Solok berupa.
1 (satu) buah Diesel mobil;
1 (satu) buah Dinamo;
1 (satu) buah Karbu;
1 (satu) buah Injektor;
1 (satu) buah Crangcas Blok Oli;
3 (tiga) buah piston;
1 (satu) Air Dryer Mobil;
1 (satu) water pump;
1 (satu) pasang kampas rem.
2 (dua) pelek mobil
1 (satu) rem tromol
Adapun Pelaku pencurian dan membawa barang hasil curian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Super Warnah Biru. No pol BA 1526 MZ.
Selain itu Pelaku melanggar Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana dengan Ancaman Diatas 5 Tahun Penjara.
Kemudian Tim Reskrim Polres Solok membawa pelaku dan Barang Bukti untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"Pungkasnya Kasat AKP Efrian***
Pewarta : 007/008
0 Komentar