SOLOK KOTA, baritonagarinews.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Solok kota Amankan Dugaan penyalahgunaan narkoba Pecatan anggota Polisi yang bertempat
di Pinggir Jalan Padang Ribu Ribu RT 002 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Rabu(19/02/25).
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Pelani melalui Kasat Resnakoba AKP Amin Nurasyid,S.H,
Membenarkan kejadian tersebut dan sekira pukul 22.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menuju ke Jalan Ribu Ribu setelah sampai di lokasi Polisi melihat seseorang di curigai ciri-ciri mirip tersangka, tim langsung mengamankan di curigai berinisial M.(52) merupakan Bandar beberapakali Terpidana Kasus yang sama dan merupakan pecatan Anggota Polri.
Dimana Informasi dari masyarakat sekitar di serta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka dan di temukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black yang di pegang di tangan kiri terlapor.
Adapun lokasi tersangka berdiri berjarak sekitar satu meter dari menemukan 1 (satu) Buah Kotak rokok merk HD yang berisikan 1 (satu) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam,
Selajutnya Polisi bertanya pada tersangka dan mengakui shabu yang di temukan miliknya dan polisi juga menyita 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih dengan nomor Polisi BA 2135 HS di gunakan tersangka menjemput Barang Narkotika jenis Shabu di parkir di dekat lokasi tersangka diamankan Tim Satrenarkoba polres Solok kota.
Kemudian Tim membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya
AKP Amin Nurasyid.SH.***
Pewarta 007/008
0 Komentar