SOLOK, baritonagarinews.com - Tim Sat resnarkoba Polres Solok Sekira Pukul 22.00 Wib bertempat di Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.Minggu (09/02/25)
Kapolres Solok Arosuka AKBP Muari melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Rico PW , membenarkan telah diamankan 4 ( empat ) Orang laki - laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dan Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Ganja.
Dalam pengeledahan di temukan;
1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,
1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning,1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kotak merek Lost Vape,1 (satu) handphone merek INFINIX warna Putih beserta kartu sim Nomor IMEI, 354526301150522,Nomor IMEI, 354526301152530,1 (satu) handphone merek Oppo warna biru,kartu sim Nomor IMEI, 865914056164086, Nomor IMEI, 865914056218429 warna hitam,"Terangnya Kasat Rico PW.
Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat resnarkoba polres Solok bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jorong Balai Tangah Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ada orang memakai narkotika pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat resnarkoba Polres Solok langsung kerumah untuk melakukan penyelidikan,"Ujarnya Rico PW.
Selain itu anggota Sat resnarkoba Polres Solok mengamankan 4 (empat) orang berinisial ,AA (19), EJ(22) ,M,(25) dan FN (36) berada didalam rumah dan Setelah berhasil mengamankan keempat orang tersebut, anggota Sat resnarkoba Polres Solok melakukan
penggeledahan ditemukan sebuah kotak merek Lost Vape dalam sebuah keranjang pakaian didalam kamar dirumah tersebut yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) buah kaca pirek,"tegasnya kasat
Selanjutnya barang haram tersebut diakui oleh para pelaku dihadapan para saksi merupakan milik dalam penguasaan tersangka, dihadapan pelaku mengakui bahwa pelaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan diduga narkotika yang ditemukan petugas.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"Pungkasnya Kasat Rico Putra Wijaya,S.H,.M.H.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar