Sekira Pukul 11.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.Rabu (26/02/25)
Kapolres Solok Arosuka AKBP Muari Sik melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rico PW.,S.H,. membenarkan penangkapan tiga pelaku yang berinisial "S.A.M"(27)Jorong Sungai Janiah Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, "P.Y"(22),Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan R. "E.A"(22)Jorong Talao Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan.
Adapun Barang Bukti,1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening,1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan timah rokok,1(satu) timbangan digital,21 (dua puluh satu) buah plastik klip warna bening,1 (satu) buah tas warna abu abu merek DIESEL,1 (satu) buah tas warna merah hitam merek Don’t Stop Sport,1 (satu) alat hisap bong,Uang sebanyak Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),(satu) unit handphone merek REDMI Note 8 warna biru beserta kartu SIM Nomor IMEI,862384040641024,Nomor IMEI 2 dan 862384040641032,"Jelasnya Kasat
Berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
Setelah itu mendapatkan informasi tersebut anggota Sat resnarkoba Polres Solok langsung menunju kerumah tersebut
Setelah sampai dalam rumah anggota Sat resnarkoba Polres Solok mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dan penggeledahan di dalam sebuah kamar dirumah tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan tersangka disamping kasur.
Dan diatas kasur terebut ditemukan juga 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan timah rokok dan 1 (satu buah tas merek DIESEL warna abu abu yang berisikan sebuah tas warna merah hitam merek Don’t Stop Sport yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) timbangan digital, 21 (dua puluh satu) buah plastik klip warna bening,1 (satu) alat hisap bong ditemukan diatas meja didalam kamar,"tegasnya Rico
Selain itu anggota Sat resnarkoba penggeledahan badan dan pakaian para tersangka didalam kamar ditemukan Uang sebanyak Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI Note 8 beserta kartu SIM NomorIMEI 1,862384040641024, NomorIMEI 2,862384040641032 didalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh tersangka Terhadap barang barang lainya.
Dan terhadap tersangka "P Y" saat itu diamankan dirumah tersebut karena membeli narkotika jenis sabu kepada tersangka,"Imbuhnya kasat
Selanjutnya terhadap "R. E. A" diamankan karena memakai narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka "SA" dirumah tersebut.
Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya kasat Rico PW.***
Pewarta : 007/008
0 Komentar