Recent Post



Paripurna DPRD Kabupaten Solok Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025

SOLOK, baritonagarinews.com - Rapat Paripurna DPRD Kab Solok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bertempat di  Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok
Jumat, (15/11)

Menghadiri :
Pjs Bupati Solok ( Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M. Si,Ketua DPRD Kab. Solok,Ivoni Munir, S. Farm, Apt,Wakil DPRD,Mukhlis dan Armen Plani,Sekda Kab. Solok,Medison, S. Sos. M.Si,Sekwan Kab. SolokZaitul Iklhas,Anggota DPRD Kabupaten Solok,Kepala OPD di Lingkup Pemkab Solok

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok tentang Rancangan Perda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025 

Dari Pandangan Akhir Bupati 
Penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir program - program pembangunan yang telah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan Saya juga mengingatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan agar anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan sebaik - baiknya.

Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Banggar DPRD dan TAPD, maka pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar RP. 1.320.673.544.955,00. melalui pembahasan berubah menjadi sebesar Rp. 1.346.109.035.955,00. dengan rincian : PAD setelah pembahasan sebesar Rp. 139.987.754.098,00, dan pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp. 1.206.121.281.857,00. Kemudian alokasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) menjadi sebesar Rp. 45.000.000.000.

Dan maka setelah pembahasan, total Belanja Daerah pada Rancangan APBD setelah pembahasan adalah Rp. 1.391.109.035.955,00.

 Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan akan dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama. 

Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Diakhir kegiatan pesan saya, sebagaimana arahan presiden Prabowo Subianto bahwa kita dapat meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial.

Kemudianc dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar