![]() |
Ketua Kuasa Hukum NC - LM Arnadepa pada saat di kantor Bawaslu melaporkan dugaan terjadinha pelanggaran pemilu. |
KOTA SOLOK, baritonagarinews.com -Walikota Solok Zul Elfian Umar diminta untuk memberikan peringatan keras bagi ASN atau pejabat BUMD ' yang terlibat politik praktis ditengah upaya menyonsong pilkada Kota Solok, damai, jujur bermartabat dan betintegritas.
Hal ini diutarakan Jon Hendra selaku pemerhati politik Kota Solok sehubungan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret 2 ASN sebagai pihak terlapor.
Mantan pimpinan DPRD 2 periode Kota Solok yang juga pernah menahkodai partai PAN Kota Solok itu menjelaskan, peringatan keras itu dimaksud untuk mengingatkan kembali ASN agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis sabagaimana yang telah diatur oleh undang-undang pemilu.
" Peringatan dalam upaya mematik kesadaran ASN agar tidak terjadi pelanggatan yang berdampak terhadap ASN itu sendiri, " Ucap Jon.
"Walikota sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemko Solok harus mengingatkan kembali kepada ASN dilingkungannya terkait sikap netralitas dan integritas yang harus dijaga sebagai ASN selama pilkada berlansung tidak hanya sebatas berbentuk himbauan semata, " Ujar Jon menambahkan.
Lanjutnya, jangan karena kealpaan pemimpin, ASN tersandera dengan pelanggaran - pelanggaran yang semestinya tidak harus terjadi yang tentunya dapat berdampak fatal yang dapat berujung terjadi pidana pemilu.
Disisi lain, Eko warga Tanah Garam berharap dugaan kasus pelanggaran yang kini dalam penanganan Bawaslu secepatnya menemui titik terang sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
" pilkada Kota Solok, damai, jujur bermartabat dan betintegritas tentunya tidak hanya dimaknai sebatas slogan, namun lebih jauh mengaplikasikan slogan tersebug tentunya sangat penting sekali, " Tambah Eko.
Sebagaimana dilaporkan sebelumya, Sabtu 4 Oktober, tim advokasi pasangan NC - LM melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terhadap terlapor paslon Dhani - Suryadi yang turut menyeret 2 ASN di salahsatu Dinas di Pemerintahan Kota Solok.
Dalam pelaporan yang dipimpin lansung Tim Advokasi NC - LM Amnasmen, kepada pihak Bawaslu turut juga disertai sejumlah alat bukti pendukung diantara bukti percakapan via WA dan video terkait dugaan terjadinya pelanggaran.
Informasi yang dihimpun, sejauh ini pihak Bawaslu melalui Gakumdu telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar