Jakarta, BN-News - Beredar viral di group-group wartawan wajah empat orang pengurus PWI pusat yang melakukan korupsi pada Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Nomor: 20/IV/DKPWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, tentang Sanksi Organisasi terhadap Hendry Ch Bangun, dinyatakan bahwa Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi uang rakyat yang dihibahkan oleh BUMN kepada PWI untuk kegiatan UKW, sebesar Rp. 1.771.200.000- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Namun kemudian terungkap sebanyak Rp. 540 juta dari uang tersebut telah dikembalikan ke rekening PWI pada tanggal 18 April 2024. Hal itu dilakukannya setelah menyadari bahwa tindakan kriminal mereka sudah diketahui publik.
Berikut ini adalah tampang 3 orang lainnya dedengkot koruptor di dunia Pers Indonesia yang selama ini bercokol di organisasi PWI yang diback-up Dewan Pers itu.
0 Komentar