Recent Post



Pemko Bantah Halangi Pelaksanaan Dana Pokir "Martias Wanto", Kita Tidak Berhak Meniadakan.

Bukittinggi BN-News_Pemerintah Kota Bukittinggi tidak pernah meniadakan kegiatan- kegiatan dari pokok pokok pikiran anggota DPRD. Berkembang isu di tengah masyarakat, bahwa Pemko menghalangi atau meniadakan penyaluran dana pokir anggota DPRD Bukittinggi.

Menurut Sekda Kota Bukittinggi Drs. Martias Wanto,MM, dana pokir yang masih belum disalurkan bukan satu anggota dewan saja, tapi masih beberapa yang belum disalurkan.

"Penyaluran dana pokir melalui masing-masing OPD. Selama ini, kami tidak pernah mengkonter berita yang menyatakan pemerintah menghalangi pelaksanaan dana pokir, dan sekarang kita sampaikan," ucapnya.

Dana pokok- pokok pikiran melalui aspirasi masyarakat yang dijemput oleh anggota DPRD. Dari aspirasi masyarakat tersebut diusulkan bantuan untuk masyarakat. Bantuan itu bisa melalui pelatihan, bantuan pembelian barang untuk kebutuhan masyarakat, dan juga pembangunan fisik.

“Semuanya akan dikerjakan oleh OPD terkait,tapi tentu sesuai schedulnya. Memang beredar info bahwa pemko tidak melaksanakan dana pokir salah seorang anggota dewan, tapi Itu tidak benar," ujarnya.

Martias Wanto menambahkan,  sekarang masuk bulan September dan masih ada beberapa  bulan lagi. Jika ada dana pokir untuk pembangunan fisik misalnya pembangunan tempat ibadah atau sekolah dan masih belum dikerjakan, bisa jadi ada pemikiran seperti itu, ucap Martias.

“Pekerjaan fisik yang memakan waktu lama bahkan sampai 4 bulan. Jika itu terjadi, berarti pemda memang tidak menginginkan pembangunan tersebut dilaksanakan.Tapi kalau sekadar pelatihan cuma memakan waktu hanya 1 hari, 2 hari atau 3 hari. Untuk membeli buku anak sekolah melalui e-katalog, maka satu minggu selesai" ucapnya.

Pemeritah akan memprioritaskan dana pokok- pokok pikiran dari anggota DPRD yang telah ditetapkan di APBD.

“Namun, kita akan melihat schedul dari masing-masing OPD. OPD tentu akan melihat urgensinya bulan berapa serta dilihat kegunaan dan pemanfaatannya,”tukasnya.

Sekda menegaskan pemerintah daerah tidak berhak meniadakan dana pokir. Peniadaan dana pokir itu hanya dibolehkah jika ada perubahan anggaran. Sampai saat ini, pemko tidak ada membatalkan kegiatan yang telah diajukan.

Saat ditanya ada kaitannya dengan politik, Martias menyebutkan penyaluran dana pokir tidak ada hubungannya  dengan politik. “Penggunaan anggaran tidak ada kaitannya dengan politik karena yang disalurkan tahun ini ditetapkan November tahun 2022 lalu,” pungkasnya.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar