Recent Post



Imigrasi Agam Serahkan Salah Seorang Tersangka Tindak Pidana, WN RRT Inisial "LS" Ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pasaman Barat BN-News_Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pada hari Rabu (12/7/2023) lakukan  Penyerahan Tersangka WN RRT dengan inisial LS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara Pidana tersangka inisial LS pada 21 juni 2023 yang diterima oleh Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman pada hari selasa (11/7/2023) yang mana Penyidikan dinyatakan lengkap ( P21).

Sesuai petunjuk Jaksa untuk melakukan tahap 2 yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Yang dilaksanakan pada hari Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 wib oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanim Agam bapak Rahman Antoni Aziz dan Zainul Fikri ke Kejaksaan Negeri dengan data diatas, dengan Pasal yang dilanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (b) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilyah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Adityo Agung Nugroho, Kakanim Agam menyampaikan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik keimigrasian Kanim Agam diterima oleh Plt. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas Nofwandi.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara tersebut tersangka atas nama dengan inisial LS didampingi oleh penterjemah seorang WNI dengan inisial  "S"

Lanjut Kanim, Setelah dilakukan proses pemyerahan tersangka dari Penyidik Kantor Imigrasi Agam ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Plt. Kasi Pidum , kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik keimigrasian Kanim Agam bahwa untuk proses hukum selanjutnya pihak Kejaksaan akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat;

Terkait dengan pelimpahan perkara dan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk diketahui, ujarnya.

Pelaksanaan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berjalan aman dan lancar.

Sedangkan WN RRT LS terhitung sejak 12 Juli 2023 sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Pasaman Barat.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pungkasnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar