Recent Post



Sempat Buronan ,Tim Kejaksaan Negeri Solok Ciduk "BF" Di Kediamannya.

Solok BN-News_Kejaksan Negeri Solok, Pada Jumat  ( 05/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penangkapan dan eksekusi Buronan bidang Tindak Pidana Umum atas inisial "BF" 

Kajari Solok Melalui Kasi Pidum Edo Dede Pisano ,SH. Menyampaikan Pada Media, bahwa terhadap terpidana BF tersebut sebelumnya telah divonis bersalah atas perkara pasal 378 KUHP dengan Putusan Mahkamah Agung selama 10 Bulan di potong masa tahanan yang dibacakan pada April tahun 2017.

Adapun terhadap terpidana BF selama proses penuntutan sampai dengan vonis Pengadilan dilakukan Penahanan Kota, ujarnya.

lanjutnya, BF sebelumnya telah dilakukan pemanggilan beberapa kali  untuk menghadap kepada Jaksa Penuntut Umum, namun terdakwa tidak mengindahkannya.

Pada Hari Jumat ( 5/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB Bidang Intelijen mendapatkan informasi bahwa terpidana telah berada di kediamannya, kemudian  Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana umum langsung mendatangi lokasi kediaman Terpidana.

Dimana Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok di pimpin langsung oleh Kasi Intelijen Rova Yofirsta SH dengan dua orang anggota, Rakhmatul Ikhsan SH. dan Anggi Sugara SH.

Sementara itu Tim Tindak Pidana Umum di pimpin langsung Kasi Tindak Pidum Edo Dede Pisano SH dengan Jaksa Enizarti SH dan Pengawal Tahanan Surya Rahmadi SH.
 
Setelah Tim mendatangi kediaman terpidana langsung membawa terpidana Bunga Ferza ke Kantor Kejaksaan Negeri Solok. 

Selanjutnya di antar ke Lapas Kelas II B Laing Solok Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB dengan lancar dan aman

Dengan penangkapnya terpidana atau buronan Kejaksaan Negeri Solok inisial BF  akan semakin menambah tingkat kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.

Kemudian Kejaksaan Negeri Solok khususnya bidang Intelijen akan selalu bersinergi dengan Bidang ataupun institusi lainya pada Baik Intern Institusi Kejaksaan maupun Lintas Institusi untuk dapat melancarkan setiap upaya dalam menangkap buronan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Buronan pada Kejaksaan Negeri Solok.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar