Recent Post



Fasilitasi Harmonisasi 6 (enam) Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan

PADANG, BN News - Bertempat di Ruangan Rapat Bung Hatta Febriandi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dimoderatori Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya. Rabu 12/04/2023.

Hasil rapat dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat yaitu : Nurahma Fitri, Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Boby Musliadi, Lastme Novi Diana, Eka Kartika K, Ririd Poerwanta, Rita Adriani, Stephani Eka Putri, Loli Septriningsih, M. Taufiqqurrahaman dan Nofendra serta Roni Okpisya. 

Dari Pemerintah Provinsi diahdiri oleh BPKAD, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan. Dari Pemerintah Daerah Solok Selatan sebagai pemarkarsa dihadiri oleh Asisten, Kepala Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo beserta jajaran. 

Sementara Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.

Adapun proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Kemudian proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar