Recent Post



Menjadi Tuan Rumah, Kanwil kemenkumham Sumbar Sambut Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dalam Rekonsiliasi BMN Regional Sumatera Wilayah II TA 2023

PADANG,BN News-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Regional Sumatera Wilayah II Tahun Anggaran 2023. 

Kegiatan yang dipusatkan di Kota Padang bertempat pada UNP Convention Centre ini diikuti pengelola BMN 5 (lima) Kantor Wilayah yakni Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jambi,  Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh. Para Pimpinan Tinggi Pratama Dan Administrator Pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Regional Sumatera II, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat, Peserta Kegiatan Rekonsiliasi BMN Kementerian Hukum Dan Ham Regional Sumatera II.   

Haris Sukamto berkesempatan memberi sambutan dan ucapan selamat datang di Ranah Minang kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI beserta jajaran. 

“Kami mengucapkan selamat datang di ranah minang. Kami berharap agar seluruh peserta kegiatan ini dapat menikmati suasana Sumatera Barat sesuai dengan program Pemprov Sumatera Barat yaitu Visit Beautiful West Sumatera”. Sambut Haris Sukamto.

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia R.I, Andap Budhi Revianto didampingi oleh  Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I, Andap Budhi Revianto menyampaikan 3 point penting yakni Eksistensi, Rekonsiliasi Pengelolaan BMN, dan Arahan Tugas. Andap mengingatkan seluruh Kakanwil dan Kepala UPT agar memahami mekanisme pengelolaan BMN. Momentum rekonsiliasi BMN kali ini juga sebagai langkah Penertiban BMN pada Kementerian / Lembaga negara untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik. Agar seluruh aset negara dapat bermanfaat sesuai dengan peruntukannya.

Selain menyampaikan arahan rekonsiliasi BMN, Andap menegaskan bahwa setiap ASN Kemenkumham harus memiliki rasa syukur dengan cara mewujudkan kinerja terbaik, menjaga kehormatan dan marwah Kemenkumham. 

“Terkhusus kepada Kepala Satuan Kerja baik Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis dibawahnya harus mampu menanamkan aspek pembinaan 5M dalam mendukung sepenuhnya operasional kerja secara maksimal. Dengan menanamkan Aspek 5M yang diantaranya adalah Man, Money, Material, Method dan Machine diharapkan pemimpin mampu menggerakkan bawahannya dengan cara memberi contoh atau teladan demi memajukan organisasi, hal ini disebut “lead by example”. Ungkap Andap Budhi Revianto.

Andap berharap penetapan status penggunaan BMN dapat terpenuhi 100 persen. Sejalan dengan itu, BMN yang rusak berat atau hilang pada Satuan Kerja juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan ke depannya pada kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2023 bisa tercapai secara signifikan di Kantor Wilayah masing-masing, ini dikarenakan kita bercermin pada tahun 2022 pada triwulan I, II dan III,” Tutur Andap. 

Pewarta:007/008./Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar