Recent Post



Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM, Kakanwil Berikan Manfaat Kepada Masyarakat !!!

PADANG,BN News - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Haris Sukamto membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) bertempat di Aula Pengayoman kantor wilayah pada Hari kamis (02/3).

Tampak  hadir,pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas dilingkungan kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat serta tergabung secara virtual Narasumber dari Direktorat Jenderal Ham serta Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.

Pos Yankomas yaitu Pos Layanan Komunikasi Masyarakat yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat secara kodrat pada diri manusia, oleh karena itu penegakan HAM harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang dilaksanakan baik ditingkat pusat oleh Direktorat Jenderal HAM maupun di wilayah oleh kantor wilayah.

Dimana Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memberikan apresiasi kepada unit pelaksana teknis terkait pelaksanaan pelayanan pos yankomas diantaranya terbaik ke-tiga diraih oleh Lapas kelas IIB Solok, terbaik ke-dua diraih oleh Kanim Kelas I TPI Padang dan terbaik pertama pelaksanaan pelayanan pos yankomas diraih oleh Lapas Kelas IIB Payakumbuh.

Kakanwil dalam sambutannya bahwa Pos Yankomas merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Kita sebagai pelaksana utama Pos Yankomas di daerah harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami.

“Untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM maka dibentuklah pos yankomas yang bertujuan sebagai wujud bahwa negara hadir ditengah tengah masyarakat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Untuk  itu pembentukan pos yankomas di unit pelaksana teknis agar dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat baik yang diadukan oleh seseorang/ kelompok orang, apparat negara maupun lembaga pemerintah”, ujar Kakanwil.

Dan hadirnya pos yankomas pada UPT dilingkungan Kanwil Kumham Sumatera Barat diharapkan dapat lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah.

“Harapannya setiap petugas yang bertugas pada pos yankomas dapat benar benar memahami tugas dan fungsi pos yankomas sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dimasyarakat serta kerjasama dan komitmen kita bersama dapat bersungguh sungguh dalam melayani masyarakat terhadap laporan pelanggaran HAM dan memproses sesuai SOP .

Kemudian  dengan mengucapkan"Bismillahirrahmanirrahim", Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM secara resmi dibuka”. Pungkasnya kakanwil.


Pewarta : 007/008 . Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar