Recent Post



Usai Pembukaan, Rakor Harmonisasi Raperda / Raperkada Se-Sumbar dilanjutkan dengan Pembahasan oleh Narasumber Ahli Hukum Tata Negara

PADANG, BN News - Rapat koordinasi harmonisasi rancangan Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya telah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto pada pagi Senin (6/2) di Santika Hotel, Padang. Pada pukul 10.30 usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembahasan materi oleh narasumber ahli dalam peraturan perundangan -undangan. 

Kasubbid FPPHD Yeni Nel Ikhwan selaku moderator jalannya pembahasan materi mempersilakan narasumber pertama Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Barat, membahas mengenai Peraturan Perundangan-undangan Kab/Kota membentuk tim evaluasi, klarifikasi, dan fasilitasi penyusunan tim Peraturan Perundangan-undangan yang mana kanwil Kemenkum Sumbar merupakan anggota tetap didalamnya. 

Sementara itu"Biro Hukum selalu melibatkan perancang peraturan Perundangan -undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam Fasilitasi Harmonisasi produk hukum", Ungkap Biro Hukum Setda Sumatera Barat .

Selanjutnya, pemateri kedua, Khairul Fahmi Dosen Departemen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas yang membahas mengenai peraturan Perundang-undangan yang responsif. 

"Materi muatan PUU mesti mencerminkan cita hukum masyarakat dan ditujukan untuk kebaikan atau kemanfaatan publik". Ujar Khairul Fahmi.

Rapat koordinasi dihadiri sebagai partisipan oleh seluruh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota se- Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat. 

Partisipan kegiatan cukup antusias dalam menanggapi pemaparan oleh narasumber. Salah satu nya pertanyaan dari Kabag hukum kab. Solok Selatan yang menanyakan langsung kepada narasumber, Khairul Fahmi tentang batas waktu dan tahapan rancangan produk hukum daerah.

"Tahapan harmonisasi dan fasilitasi telah dilalui sesuai batas waktu, akan tetapi masih tidak terealisasi apakah produk hukum tersebut bisa batal atau daerah mengundangkan sendiri?" Tanya Kabag Hukum Solok Selatan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Khairul Fahmi menerangkan bahwa  daerah harus memilih patuh terhadap tahapan fasilitasi perda meski waktu yang tersedia tidak mencukupi dalam penyelesaian produk hukum tersebut dan menjabarkan lagi jawaban tambahannya. "

"Kapanpun waktunya kalau esensi dari fasilitasi produk hukum nya belum selesai berarti belum selesai hasil harmonisasinya, jadi yang terpenting hasil harmonisasi ya itu", Tutup Khairul. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar