Recent Post



Fasilitasi Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat

PADANG, BN News - Kamis/26 Januari 2023, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi, sambutan Kepala Kantor Wilayah disampaikan oleh Febriandi dengan moderator Yeni Nel Ikhwan dan Boby Musliadi.

Pada Pukul 09.00 WIB yang bertempat di Ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, dilaksanakan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang :
a. Pengendalian kecurangan di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat
b. Pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat
c. Pedoman pelaksanaan evaluasi intern di lingkungan inspektorat Provinsi Sumatera Barat

Pada Pukul 14.00 WIB yang bertempat di Ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, dilaksanakan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2022-2024. dan di Ruang Rapat Bung Hatta, dilaksanakan Rapat harmonisasi rancangan peraturan walikota bukittinggi tentang besaran tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta dana operasional ketua dan wakil ketua DPRD tahun anggaran 2023.

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Nurahma Fitri, Andros Timon, Rivai Putra, Boby Musliadi, Vico Novindo, Iga Oktarina, Febtrina Sari, Zhauri Ismadhani, Loli Septriningsih selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra selaku Analis Hukum.

Dari Pemerintah Daerah pemrakarsa dihadiri oleh Biro Hukum, Bappeda, Inspektorat, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, DPW Apkasindo, Asisten I Walikota Bukittinggi, Bagian Hukum Kota Bukittinggi dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Bukittinggi.

Dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar