Recent Post



Dandim 0304/Agam Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.

Bukittinggi BN-News_ Dandim 0304/Agam Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko M.E. memberikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada kejaksaan Negeri kota Bukittinggi.

Piagam penghargaan serta ucapan terima kasih tersebut untuk bantuan hukum jaksa pengacara negara dalam perkara perdata nomor 46/pdt.G/2021/PN.Bkt 

Penghargaan tersebut diberikan Kodim 0304/Agam pada hari Selasa (31/1/2023) di kejaksaan Negeri, Belakang Balok Bukittinggi, diberikan oleh Kapten Inf. Chairul Muhammad Pasilog Kodim 0304/Agam, dan diterima lansung oleh Kajari Bukittinggi Ferizal SH.M.Hum.

Dandim 0304/Agam Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko M.E. melalui Kapten Inf. Chairul Muhammad mengatakan" Kita dari Kodim 0304/Agam mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan kota Bukittinggi atas bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam perkara perdata nomor 46/pdt.G/2021/PN.Bkt"

Sementara itu Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal yang didampingi oleh kasi Intel kejaksaan kota Bukittinggi Pengki Sumardi membenarkan, hari ini kejasaan Negeri Bukittinggi dapat piagam penghargaan dari Kodim 0304/Agam dalam perkara Lahan tanah di Inkorba Bukittinggi.

"Kita dari kejaksaan merupakan bantuan Hukum Negara yang telah mendampungi hukum terkait sengketa tanah di Inkorba dengan Masyarakat, hasilnya sudah inkrah, dan tanah tersebut saat ini sudah sertifikat TNI dan sertifikatnya sudah keluar dari BPN" ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Nenegri kota Bukittinggi Yati Helfitra yang terus mendampingi kasus tersebut mengatakan, gugatan ini sudah oktober 2021 yang lalu, yang di gugat dua tumpak tanah diantaranya tanah lapangan sepak bola dan juga rumah asrama di Inkorba Bukittinggi dengan luas 11.900 M2, kemudian di putus 24 Agustus 2022.

"Sertifikat tanah sudah di terbitkan oleh BPN karena setelah inkrah, tidak ada upaya hukum untuk banding oleh PT Inkorba, jadi BPN telah menerbitkan sertifikat", hari ini bentuk penghargaan dari kodim 0304/Agam dalam rangka pendamping hukum yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Bukittinggi selama persidangan pungkasnya ***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar