SUMBAR, BN News - Upaya jajaran Direktoran Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat yang menetapkan status penyidikan telah lengkap atau P21 kasus Investasi Bodong berkedok mukena di Kabupaten Agam, mendapat apresiasi dari M. Nur Idris selaku Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI & Associates Bukittinggi.
Advokat M. Nur Idris, selaku kuasa hukum 140 korban investasi bodong mengatakan, tadi Senin siang ia mendapat kabar telah keluar P21 perkara yang dilaporkannya dua tahun lalu. Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni RY (37), WR dan WH. Namun ketiganya belum dilakukan penahanan sampai sekarang.
“Dengan keluarnya P21 atau pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polda sudah selesai. Tinggal menunggu apakah penyerahan ketiga tersangka nanti ke Kejaksaan Tinggi tersangka ditahan atau tidak. Kita berharap ketiga tersangka ini ditahan untuk memudahkan persidangan” ujar M. Nur Idris usai sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Padang, Senin (16/1).
M. Nur Idris selaku kuasa hukum korban investasi bodong, mengatakan bahwa pihaknya cukup lega setelah pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara RY bersama WR dan WH sudah P21 yang diajukan oleh Penyidik Polda Sumbar.
“Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinayatakann P21, kami benar-benar lega. Kami akan kawal perkara ini sampai pemeriksaan di pengadilan. Namun kami berharap ketiga tersangka ini segera ditahan untuk memudahkan pemeriksaan” ujar M. Nur Idris.
Sungguhpun begitu, M. Nur Idris sebagai pihak kuasa hukum 140 orang investor yang menjadi korban investasi bodong ini memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar serta Kasubdit IV dan jajaran penyidik Reskrimum Polda Sumbar, yang bekerja maksimal dan ekstraordinary (luar biasa) memberikan contoh Polri Presisi.
Sebagaimana diketahui, sekitar bulan Agustus 2021 lalu, Polda Sumbar menerima laporan terjadinya tindak pidana Investasi Bodong berkedok mukena dan selendang yang terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek Kabupaten Agam yang dilakukan oleh tersangka RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.
Modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukenan ke Malaysia serta bebrbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
“Ternyata foto-foto itu fiktif yang diambil dari goole serta discreenshot dan foto mukena dari toko-toko orang lain yang seolah-olah kepunyaan pengelola berinisial RY. Dari 140 orang korban itu, ada yang mengalami kerugian dua juta sampai ratusan juta rupiah. Kalau ditotal kerugian seluruhnya sekitar 12 Miliyar lebih” ujar M. Nur Idris.***
Pewarta : Jon Indra
0 Komentar