Recent Post



Sah Menjadi Warga Negara Indonesia, Punat Kumar Ucapkan Sumpah dipimpin Kakanwil Kumham Sumbar

PADANG, BN News - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya pada hari Selasa, (20/12) mengambil Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan RI kepada 1 orang yang sebelumnya merupakan warga negara India, Punit Kumar bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah. 

Kegiatan pengambilan sumpah/janji setia kewarganegaraan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Ali Syeh Banna dan Kepala Divisi Keimigrasian, Novanto Sulastono, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan para saksi dalam proses pengambilan Sumpah/Janji di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Punit Kumar yang mengucap sumpah melalui agama Hindu didampingi oleh rohaniawan Hindu dan terhitung ia sah sejak saat itu sebagai warganegara Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah meminta agar bersangkutan segera beradaptasi terhadap lingkungan dan menciptakan karya-karya yang berguna bagi bangsa dan negara. 

“Saudara sejak saat diambil sumpah /janji setia Kewarganegaraan RI memiliki hak dan kewajiban  yang harus Saudara patuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kami berharap Saudara mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui karya-karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia”, Kata Kakanwil.

Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya juga mengingatkan bahwa setelah pernyataan sumpah setia ini, diharapkan Punat Kumar wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah setia. 

Pewarta :007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar