Recent Post



Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman sebagai penutup Fasilitasi Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kumham Sumbar tahun 2022

PADANG, BN News - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bupati Padang Pariaman tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah disampaikan oleh Febriandi dan moderator Boby Musliadi (Perancang Ahli Muda). Hasil Harmonisasi dipaparkan oleh Andros Timon (Perancang Ahli Madya) Eko Hariyanto, Lastme Novi Diana (Perancang Ahli Muda) dan Stephani Eka Putri, Hayati Rahman (Perancang Ahli Pertama) Kanwil Kemenkumham Sumbar secara virtual pada Kamis (29/12).

Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat  Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Padang Pariaman, Kepala Bagian Hukum Kab. Padang Pariaman, Kepala Bidang Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut uraian detail dari segi substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Dan tentu saja dari Instansi Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati  ini

Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah menyampaikan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk siap memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah sesuai dengan aturan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang harmonis sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar