Recent Post



Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya oleh Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Kantor Wilayah

SUMBAR, BN News - Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dharmasraya terkait Standar Satuan Harga Kabupten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023, Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023 dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Kantor Wilayah secara virtual (14/12).

Hadir pada rapat ini, Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, sedangkan moderator oleh Rivai Putra (Perancang Ahli Muda). Pembahas pada harmonisasi ini merupakan perancang Kantor Wilayah yaitu Andros Timon, Rita Adriani, Stephani Eka Putri, Eko Hariyanto, Febtrina Sari, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana. Turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya beserta jajaran dan perwakilan Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan adalah mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan peraturan Bupati ini memang benar-benar berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Diharapkan dengan harmonisasi ini dapat memberikan saran dan pendapat sehingga wujud keberadaan peraturan kepala daerah memang benar-benar memenuhi prasyarat pembentukan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari satu kesatuan dalam sistem hukum nasional. 

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar