Recent Post



Wako Solok Narasumber Kebijakan Penanganan Kumuh Kota Solok

SOLOK KOTA, BN News - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menjadi narasumber dalam kebijakan Penanganan Kumuh Kota Solok, di Solok Primer Hotel, Senin (24/10/2022).

Wako menyebutkan, dasar penanganan perumahan dan permukiman kumuh Kota Solok adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2014 dan perubahan Permen PUPR No 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 serta SK Walikota Solok tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Adapun kawasan permukiman dan perumahan kumuh Kota Solok berdasarkan SK Walikota Solok Nomor 185.45-653 Tahun 2014 dengan luas total 168,03 Ha dan SK Walikota Solok Nomor 188.45-845 Tahun 2020 luas Kumuh 62,97 Ha.

Adapun strategi pengurangan kawasan dan permukiman kumuh Kota Solok adalah kerjasama dengan pemerintah pusat melalui Program Kotaku, Program Bantuan Rumah Swadaya dan program sanitasi dan air bersih. Sementara melalui APBD Kota Solok adalah replikasi program seperti BSPS, Fasilitasi dan pendampingan program, serta melengkapi dokumen pendukung program.

"Capaian pengurangan kumuh dari Tahun 2016 seluas 168,03 Ha, Alhamdulillah Tahun 2022 ini tersisa sekitar 18,67 Ha dan semoga Tahun 2023 nanti Kota Solok terbebas dari Kawasan Kumuh," sebut wako.

Pewarta : B007/J008.

Posting Komentar

0 Komentar