AROSUKA, BN News - Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo , M.Mar yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli bidang Pemerintah Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, S.E.,M.M hadir dan membuka rapat koordinasi secara resmi di gedung Solok Nan Indah. 26/10/2022.
Yang menghadiri
Kepala Dinas Kominfo Teta Midra,. S.STP,M.Si
Nara sumber Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska, S.IP,Perwakilan OPD,Perwakilan Admin PPID.
Dalam rangka penguatan peran dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPID dapam Mengelola informasi publik, dengan menggunakan aplikasi PPID, maka dilaksanakan acara Rakor PPID sekaligus Bimtek bagi Admin Website PPID di lingkungan pemerintah kabupaten solok.
Kadis Kominfo Kab. Solok Teta Midra selaku ketua panitia menyampaikan, Maksud terlaksananya rakor dan bimtek PPID di lingkungan Pemerintah kabupaten solok sesuai dengan agenda yang telah direncanakan, Dengan Tujuan menyamakan persepsi perangkat daerah dalam mengelola informasi publik perangkat daerah yang sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. memeperkuat peran dan fungsi PPID dan PPID pelaksana dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berkesinambungan.
Lanjutnya, meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan PPID dan PPID pelaksana dalam mengumpulkan, mengelola penyelesaian sengketa informasi. Meningkatkan keterampilan dalam memanfaatkan aplikasi PPID sebagai kanal publikasi informasi publik organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten solok
Hal tersebut, Mulyadi Marcos menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Solok dikarenakan ada agenda lain yang harus di hadiri.
Ia mengucapkan apresiasi kepada diskominfo dan KI sumbar, dimana bisa mewujudkan acara ini.
"Berbicara mngenai informasi daerah merupakan tugas kita, yg selama ini masih terlalaikan", informasi daerah wajib hukumnya di sampaikan.
Informasi daerah penting untuk di persiapkan, karena sudah ada aturannya. (UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik).
"Kalau kita tidak bisa memberikan informasi sesuai dengan tugas pokok kita, kita bisa di sengketakan dan di pidanakan" ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Solok sudah menyiapkan portal yaitu "ppid.solokkab.go.id" untuk setiap SKPD. Hanya selaman ini SKPD yang ada di kabupaten Solok belum serius mengisi informasi ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD tersebut. Setelah di sediakan nantinya hal ini akan terintegrasi dengan OPD lainnya.
"Mudah-mudahan melalui Rapat Koordinasi ini, kami minta kepada seluruh SKPD untuk lebih serius menyediakan dokumen atau informasi yang terupdate setiap tahunnya".
Dimana informasi masyarakat yang harus tahu mengenai hal tersebut, wajib di berikan, agar terciptanya pemerintah yang transparan, dan ini juga bisa membantu pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat. jadi tidak ada lagi informasi yang di rahasiakan, kecuali informasi yang di kecualikan.
Mulyadi menghimbau dan berharap dalam pemberian dokumen dan informasi ini, untuk lebih serius lagi kedepannya.
Ia mengatakan untuk seluruh SKPD agar berhati-hati, jika di pertanyakan oleh masyarakat dan tidak mampu menjawabnya, maka bisa di pidanakan.
Dari informasi yang sesuai dengan tugas pokok mulai dari anggaran, program kegiatan, kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan.
Dan seluruh yang berkaitan seperti data statistik, wajib di informasikan kepada masyarakat, apalagi yang berkaitam dengam keuangan. Jadi masyarakat sekarang wajib hukumnya untuk mengetahui dan berhak untuk mengawasinya.
Pewarta : B007/J008.
0 Komentar