Recent Post



Kejari Solok Berikan Penerangan Hukum Pada Walinagari dan Camat

SOLOK, BN-News -Agar kejahatan dan seluk beluk hukum di tengah masyarakat bisa dipahami, Tim Penerangan Kejaksaan Negeri Solok memberikan Penyuluhan hukum kepada Wali Nagari dan Camat se Kabupaten Solok yang bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), Selasa (21/06/2022).

Tampil sebagai pemateri Rova Yofirsta, SH (Kasi Intelijen), Edo Dede Pisano, SH (Kasi Pidum), Yondra Permana, SH (Kasi Datun),  Dila Dasril, SH, MH (Jaksa Fungsional), dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok. 

Kajari Solok melalui Kasi Intelnya Rova Yofirsta,SH ,mejelaskan bahwa  Penerangan Hukum dapat memberikan energi positif  terhadap para Wali Nagari dan Camat se-kabupaten Solok dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan oleh Bapak Kajati Sumatera Barat yang berada pada lingkungan Kabupaten Solok. 

"materi  dalam kegiatan tersebut adalah Restorative Justice dan Peraturan Pengadaan Tanah," ujarnya.
Dikatakan, Kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat khususnya para Wali Nagari dan Camat, Agar nantinya para aparat pemerintah  tersebut dapat memahami dan mengenal hukum sehingga kejahatan dalam lingkungan masyarakat dapat dihindari.

Adapun kegiatan yang  diikuti oleh 74 orang Wali Nagari Sekabupaten Solok dan 14 Camat Sekabupaten Solok.

Kegiatan penyuluhan itu makin hangat dan tingginya animo Wali Nagari dengan banyaknya  pertanyaan mengenai permasalahan tindak pidana ringan serta permasalahan kepemilikan hak atas tanah di lingkungan masyarakat di Kabupaten Solok.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2022 bertempat di Gedung Pusat Oleh-oleh yang berlokasi di Kecamatan Kubung Bypass," katanya***

Pewarta : Bayu 007



Posting Komentar

0 Komentar