SOLOK, BN News - Kejaksaan Tinggi Sumbar resmikan Rumah Restoratif Justice sekaligus Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dari Pemkab Solok. Acara itu bertempat di Gedung Promosi Jalan By pass Kabupaten Solok, Rabu( 29/06/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari, SH, MH berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah datang ke Kabupaten solok.
"Peresmian Rumah Rundiangan ini merupakan kebanggan tersendiri bagi kami dalam rangka menindak lanjuti perintah Jaksa Agung RI," katanya
Dia berharap, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa meminimalisir perkara yang nanti akan di limpahkan ke pengadilan bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan adanya rumah rundingan ini perkara pidana yang dilakukan akan diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog,"imbuhnya.
Selain itu, Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok yang telah memfasilitasi terbentuknya rumah restoratif justice untuk
Pemerintah kabupaten solok yang memiliki semangat dan Komitmen yang kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati karna Pemerintah kabupaten solok telah menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di kabupaten solok dan mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk berkonsultasi di rumah restorative justice ini,"pintanya
Dalam sambutanya, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, mengatakan, Alhamdulillah kami beserta Forkopimda di Kabupaten Solok ini bekerjasama dengan baik dalam menjalankan masing masing Tupoksi yang bertujuan dapat melakukan sesuatu untuk Kabupaten Solok
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerjasama dalam melaksanakan instruksi Bapak Kejaksaan Agung dan telah meresmikan rumah rundingan di Kabupaten Solok ini,"ujarnya.
Bupati berharap agar masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan rumah rundingan ini bisa menjadi solusi yg terbaik diantara yang bersengketa.
Ditambahkanya, Kabupaten Solok merupakan daerah ke tiga yang telah di resmikan Bapak Kajati Sumbar yang memiliki Rumah Restorative Justice di Sumatera Barat.
"Kami bisa mensosialisasikan ini ke masyarakat dan mudah mudahan berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Solok,"katanya
Dikatakanya, dia juga telah menyiapkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok sesuai dengan surat permohonan tahun 2017 oleh Kajari bahwa Kejaksaan Negeri Solok ingin mempunyai kantor di Kabupaten Solok
"Dengan adanya kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok mudah mudahan akan terjalin kerjasama yang baik di masing masing sektor," harapnya
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada Bupati Solok dan jajaran karena telah berkenan hadir dalam peresmian rumah rundingan di Kabupaten Solok.
Kabupaten Solok merupakan daerah yang dikenal dengan hasil berasnya yaitu beras Solok dan berbagai potensi di bidang lainnya
"Diberbagai potensi yang dimiliki tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada," katanya
Dikatakanya, dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas pradilan cepat maka dibentuklah Rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Dengan harapan Rumah Restoratif Justice ini dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat,'harapnya
Dia juga mengapresiasi hubungan baik antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Kejaksaan Negeri Solok.
Acara itu langsung dilakukan penandatanganan Prasasti Rumah Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bupati Solok serta Penandatangan Berita Acara Penghibahan Tanah Untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Di kabupaten Solok.
Dan peresmian rumah Rundingan ini juga dilakukan di 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok secara virtual
Pewarta : Bayu 007 / Jon 008
0 Komentar