SOLOK,BN-News-Satres Narkoba Polres Solok Kota tahun 2022 ini berhasil dengan tangkapan besar narkotika jenis ganja kering sebanyak 63 kilogram, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Si.K,dalam Konferensi Pers di Aula Polres Solok Kota menyampaikan , petugas berhasil menciduk T ( 24 ), warga Nagari Koto baru, Kabupaten Solok, Jumat ( 10/6/2022 ), sekira pukul 12 siang yang diduga kuat membawa barang haram berupa ganja kering.
Kata, AKBP Ferry Suwandi,Si.K, awal dari penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi bergerak cepat dan anggotanya langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap seorang pelaku Kurir Narkoba diwilayah hukum yang dia pimpin.
Disaat penggeledahan lanjut Kapolres, bahwa petugasnya juga menemukan tersangka saat memindahkan karung besar ganja kering dari pondok ke atas mobil jenis pik up merk Daihatsu Grandmax. Warna hitam bernomor polisi BA 8050 HM serta kunci kontak yang di gunakan pelaku.
"Ketika dihitung oleh petugas totalnya berjumlah 63 paket ganja kering siap edar," tegas AKBP Ferry Suwandi Si.K
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengatakan akan mendapatkan upah (Jasa) sebesar Rp 15.000.000, - (lima belas juta rupiah) untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Pengakuan tersangka bahwa barang haram itu dikirim dari wilayah Aceh untuk diedarkan di wilayah Solok Kota dan sekitarnya,"katanya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya.
"Akibat perbutaan tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,"tutup mantan Kapolres Agam itu***
Pewarta : Bayu 007/Jon 008
Bayu 007/Jon 008.
0 Komentar