Recent Post



Kejaksaan Sampaikan Bahaya Narkoba Ke Siswa SMA 5 Bukittinggi

Baritonagarinews(BNN).Com Bukittinggi_Dalam rangka meneruskan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri Bukittinggi lakukan sosialisasi di SMA Negeri 5 Bukittinggi pada hari Kamis (19/05/2022) diikuti oleh siswa siswi SMA 5 Bukittinggi berjumlah sekitar 50 orang.

Narasumber dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada saat itu dihadiri oleh Seksi Intelijen Pengki Sumardi, SH dan Jaksa Ferik Demiral SH yang  diikuti oleh siswa dan kepala sekolah serta beberapa orang guru.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Sekolah kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan dilanjutkan dengan tanya jawab, pada sesi tanya terlihat bahwa siswa yang hadir sangat antusias terhadap materi yang disampaikan, sehingga banyak yang melakukan pertanyaan.

Terhadap kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) tersebut materi disampaikan kepada Siswa terkait Bahaya Narkoba dan Cyber Crime.

Kepala kejaksaan Bukittinggi Ferizal SH. M. Hum melalui kasi intelijen kejaksaan Bukittinggi Pengki Sumardi yang didampingi Jaksa Ferik Demiral mengatakan Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS juga merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. 

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar tuturnya.

Dalam pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

Dilakukan dengan tujuan "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman" Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya pungkas Pengki Sumardi

Sementara itu Kepala Sekolah SMA 5 Bukittinggi Netty Herlita. S.Pd.M.Pd menyatakan sangat mendukung karena dapat memberikan pengetahuan hukum kepada para siswa sehingga siswa dapat terhindar dari masalah hukum.

Kemudian kedepannya kepala sekolah berharap anak didik yang tamatan dari SMA 5 Bukittinggi ada nantinya menjadi Jaksa ungkapnya ***

Pewarta :BN2

Posting Komentar

0 Komentar