Recent Post



Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya kunjungi Sekretariat PWI Bukittinggi


Baritonagarinews(BNN).Com Bukittinggi_ Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya pada hari Kamis (30/12) kunjungi Kantor Sekretariat PWI Bukittinggi.

Kunjungan Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar pada saat itu  didampingi oleh Kepala Kantor  Imigrasi  kelas II TPI Agam Qriz beserta jajaran serta Kepala Lapas Bukittinggi Marten beserta jajaran.

Kunjungan pada saat itu disambut hangat oleh ketua PWI Bukittinggi Anasrul beserta para anggota yang tergabung ke organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi.

Kunjungan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya 
dalam rangka silaturrahmi dengan insan pers yang berada di Kota Bukittinggi di penghujung tahun 2021 

Kakanwil Sumbar R. Andika Dwi Prasetya ketika berjumpa dengan insan pers mengatakan, bahwa Ia juga  merupakan seorang anak seorang wartawan, dengan ungkapan tersebut semua awak media baik cetak, online,  maupun elektronik lebih akrab dengan Kakanwil, sehingga diskusi dalam silaturahmi pada saat itu lebih hangat dan membuka cakrawala bagi insan pers dalam meluncurkan pertanyaan.

Pada pertemuan pada saat itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyampaikan di depan wartawan bahwasanya kakanwil Sumbar mendapat penghargaan yang diperoleh selama tahun 2021 yaitu  lolos ke Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM.

Dalam silraturahmi juga para media juga diberi waktu meberikan  pertanyaan baik terkait Hukum maupun kinerja selama tahun 2021, dengan kesempatan tersebut  pertanyaan dari salah seorang dari wartawan Terkait eks bangunan lapas yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan termasuk  rumah dinas yang berada disana masih rumah tinggal kalapas, tapi tidak difungsikan.

Pertanyaan tersebut, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwasanya terkait bangunan tersebut  Pemerintah Kota Bukittinggi berkeinginan untuk bisa mengelola dan memanfaatkan. Untuk hal tersebut, mekanisme izinnya sedang dibicarakan serta  izin prinsip dari kementerian,tempat tersebut saat ini masih Cagar Budaya.

“Bentuk dan operasionalisasi belum ketemu bagaimana caranya dan apa namanya.  Pemanfaatan itu tetap menjadi aspeknya Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Foto bersama Usai kegiatan silaturahmi di kantor Sekretariat  PWI Belakang balok Bukittinggi 


"Pihak-pihak yang berkeinginan untuk memanfaatkan objek tersebut sebagai satu konten berita,  memang  harus ada izin baik dari kantor wilayah maupun dari  Dirjen Kementerian terkait" terangnya.

" Bagi wartawan, jika untuk pemberitaan. saya rasa itu tidak ada masalah. Ketika kita ada komunikasi kepada instansi terkait, sekarang kita bisa zoom walaupun nggak perlu datang ke Padang  dalam mengambil keterangan terkait hal tersebut,"ungkapnya. 

Saat ini, Kanwil Kemenkum HAM mempunyai aplikasi lebih efisien dan efektif. Rapat pembukaan hanya mendaftarkan lewat aplikasi pungkasnya ***

Pewarta :BN2 

Posting Komentar

0 Komentar